Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
15 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pemprov Aceh Pecat 900 Polisi Syariah, Ini Alasannya...

Pemprov Aceh Pecat 900 Polisi Syariah, Ini Alasannya...
Selasa, 06 Maret 2018 19:05 WIB
BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi Aceh memecat 900 personel polisi syariah atau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).

Pemecatan itu terpaksa dilakukan pemerintah daerah setempat karena ketiadaan anggaran di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018. Pemecatan itu berlangsung sejak Desember 2017.

"Lebih kurang sekitar 900 orang tenaga kontrak yang kita berhentikan sementara. Selama ini mereka diperbantukan ke seluruh kabupaten/kota di Aceh," kata Plt Sekretaris Satpol PP dan WH Aceh Muhammad Iswanto kepada JawaPos.com di Banda Aceh, Selasa (6/3/2018).

Muhammad mengatakan, keputusan memutuskan kontrak terhadap ratusan tenaga kontrak tersebut karena tidak bisa membayar honor mereka. Hal itu diakibatkan molornya pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018, sehingga pihaknya tidak mau mengambil risiko.

''Sebetulnya keberadaan tenaga kontrak ini sangat dibutuhkan. Seperti penegakan dan penertiban ketertiban umum, pengamanan, dan pengawalan demo massa, dan lainnya. Keputusan ini tentu berdampak pada kinerja lembaga,” kata dia.

Dia mengungkapkan, meskipun sejak Desember 2017 lalu para tenaga kontrak sudah diberhentikan, namun ada sebagian dari personel Polisi Syariah itu tetap masuk kantor dan menjalankan tugas serta fungsinya. Terutama untuk pengamanan dan penegakan syariat Islam di bumi Serambi Mekkah.

"Mereka sukarela tanpa paksaan dan pimpinan, masih bekerja dan membantu kegiatan rutin. Rata-rata dari mereka masih tetap menjalankan tugas dan fungsi, meskipun tidak ada kewajiban melaksanakan tugas,'' ungkapnya.

Kini pihak Satpol PP WH Aceh masih menunggu pengesahan APBA 2018. Dari pengesahan itu baru dapat dipastikan kelanjutan nasib tenaga kontrak polisi syariah. "Kita menunggu pengesahan APBA, tapi kita tidak bisa memastikan berapa dari mereka yang kembali diakomodasi dan diaktifkan kembali awal Maret 2018,'' terangnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:jawapos.com
Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/