Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
12 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
7 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
8 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Terjerat Kasus Hingga Lalai dalam Tugas, 3 Anggota Polres Rohil Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Terjerat Kasus Hingga Lalai dalam Tugas, 3 Anggota Polres Rohil Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat
Sidang Etik Polres Rohil Yang Memecat Tidak Hormat 3 Personil Kepolisian
Selasa, 06 Maret 2018 17:47 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Tidak melaksanakan tugas dan terlibat kasus pidana,  3 orang anggota Polres Rokan Hilir mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH). Mereka adalah Brigadir Freddy Edward Simarmata yang bertugas di Sat Shabara Polres Rohil dengan kasus kelalaian sehingga larinya 2 orang tahanan di sel Polsek Bangko Pusako. 

Selanjutnya, Brigadir Nawan Gunawan dengan jabatan Ba Polsek Bangko dengan kasus pengguna dan pengedar narkoba yang telah divonis 4 tahun penjara, dan yang terakhir Bripda Muhammad Rajeshbon yang merupakan anggota Shabara Polres Rohil yang terlibat kasus kekerasan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sudah di vonis 5 tahun penjara oleh pengadilan. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Sigit Adiwuryanto, S.ik melalui Wakapolres Rohil, Kompol dr Wawan SH MH, menyebutkan,  hal yang sangat memberatkan ketiga personil Polisi tersebut adalah pada saat pemeriksaan mereka telah positif menggunakan narkoba. 

" Mereka positif menggunakan narkoba setelah melalui tes urine," kata Wawan, Selasa (6/3/2018). 

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh ketiganya, kata Wawan, sudah membuat malu institusi Kepolisian. Disamping itu, parahnya lagi mereka juga indisipliner karena tidak melaksanakan tugas 30 hari berturut turut tanpa ada keterangan yang resmi. 

" Prosesi sidang Propam KKEP terhadap pelanggar kode etik dan displiner dilaksanakan diruang aula gedung Panaluan Mapolres Rohil. Sidang itu berdasarkan hasil notulen rapat staf perwira Polres Rohil yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat dan saran bahwa ketiga anggota ini apakah layak dipertahankan atau tidak," ujar Wawan. 

Karena tidak mendukung program Kepolisian dan pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan juga prilaku pelanggaran yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela, akhirnya seluruh perwira merekomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota. 

"Setelah sidang itu dilaksanakan dua kali maka muncul adanya penjatuhan hukuman berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat kepada ketiganya," terang Wawan. 

Menurut Wawan, pemecatan ini akan memberikan dampak bagi kinerja polri kedepannya dengan harapan tidak ada lagi anggota Polri di Polres Rohil yang bermasalah baik displin maupun mengunakan narkoba. 

" Sekali kedapatan, akan kita sikat habis," cetusnya. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/