Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
15 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Hukum

Kades Tetangkap Nyabu, Pemkab Inhu Belum Jatuhkan Sanksi, Hafizon: Bupati Harus Berani Mengambil Keputusan

Kades Tetangkap Nyabu, Pemkab Inhu Belum Jatuhkan Sanksi, Hafizon: Bupati Harus Berani Mengambil Keputusan
Rabu, 07 Maret 2018 19:59 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Pasca tertangkapnya salah seorang oknum Kades (Kepala Desa) di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Riau berinisial, KN, dalam kasus narkoba membuat geram banyak pihak.

Mereka menilai, perbuatan KN itu sudah mencoreng nama baik daerah, dan harus diberi sanksi serta tindakan tegas berupa pemecatan.

"Apa yang dilakukan KN ini sudah tidak bisa ditoleran, dan ini telah mencoreng nama baik daerah," kata Hafizon Ramadhan SH, tokoh masyarakat Inhu kepada GoRiau.com, Rabu (7/3/018) di Pematang Reba.

Dengan demikian sebut Hafizon, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Inhu, harus berani mengambil langkah tegas untuk memberhentikan kepala desa yang tersandung kasus narkoba tersebut.

Lagi pula, jelas mantan Anggota DPRD Inhu itu, untuk proses pemberhentian kepala desa, semuanya sudah diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dimana, pada pasal 41 menerangkan, kepala desa yang menjadi tersangka dan terdakwa dan diancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun diberhentikan sementara oleh bupati/walikota.

"Aturannya jelas. Maka dari itu Bupati Inhu hendaknya dapat secepatnya menjalani ketentuan tersebut," tegas Hafizon.

Terkait hal itu, Bupati Inhu H Yopi Arianto melalui Kabag Pemdes Erlina, saat dikonfirmasi wartawan, masih masih belum menentukan sikap.

"Dalam mengambil tindakan, kami tidak mau gegabah. Sebagai langkah awal, kami akan mendiskusikan hal ini dengan Plt Sekda," jawab Erlina.

Meski begitu sebutnya, Erlina juga tidak menampik adanya sanksi pemecatan jika yang bersangkutan itu benar-benar terbukti bersalah.

"Jika benar terbukti bersalah, sanksi tegas tentu akan kita terapkan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian di Pekanbaru," tukasnya.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, oknum Kades berinisial KN itu dicokok pihak kepolisian Polsek Bukit Raya di sebuah hotel lantaran tertangkap tangan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada, Sabtu (3/3/2018) lalu.

Dari tangan sang kades tersebut, polis berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil sabu beserta alat hisap sabu berupa bong. Dan atas perbuatannya itu, tersangka KN dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Jef)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/