Kades Tetangkap Nyabu, Pemkab Inhu Belum Jatuhkan Sanksi, Hafizon: Bupati Harus Berani Mengambil Keputusan
Penulis: Jefri Hadi
Mereka menilai, perbuatan KN itu sudah mencoreng nama baik daerah, dan harus diberi sanksi serta tindakan tegas berupa pemecatan.
"Apa yang dilakukan KN ini sudah tidak bisa ditoleran, dan ini telah mencoreng nama baik daerah," kata Hafizon Ramadhan SH, tokoh masyarakat Inhu kepada GoRiau.com, Rabu (7/3/018) di Pematang Reba.
Dengan demikian sebut Hafizon, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Inhu, harus berani mengambil langkah tegas untuk memberhentikan kepala desa yang tersandung kasus narkoba tersebut.
Lagi pula, jelas mantan Anggota DPRD Inhu itu, untuk proses pemberhentian kepala desa, semuanya sudah diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dimana, pada pasal 41 menerangkan, kepala desa yang menjadi tersangka dan terdakwa dan diancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun diberhentikan sementara oleh bupati/walikota.
"Aturannya jelas. Maka dari itu Bupati Inhu hendaknya dapat secepatnya menjalani ketentuan tersebut," tegas Hafizon.
Terkait hal itu, Bupati Inhu H Yopi Arianto melalui Kabag Pemdes Erlina, saat dikonfirmasi wartawan, masih masih belum menentukan sikap.
"Dalam mengambil tindakan, kami tidak mau gegabah. Sebagai langkah awal, kami akan mendiskusikan hal ini dengan Plt Sekda," jawab Erlina.
Meski begitu sebutnya, Erlina juga tidak menampik adanya sanksi pemecatan jika yang bersangkutan itu benar-benar terbukti bersalah.
"Jika benar terbukti bersalah, sanksi tegas tentu akan kita terapkan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian di Pekanbaru," tukasnya.
Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, oknum Kades berinisial KN itu dicokok pihak kepolisian Polsek Bukit Raya di sebuah hotel lantaran tertangkap tangan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada, Sabtu (3/3/2018) lalu.
Dari tangan sang kades tersebut, polis berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil sabu beserta alat hisap sabu berupa bong. Dan atas perbuatannya itu, tersangka KN dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Jef)
Kategori | : | Hukum |