Remas Alat Vital 6 Muridnya, Oknum Kepala Sekolah Dasar Diciduk Polisi
Kali ini, seorang Kepala Sekolah SMP di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Malang atas tuduhan mencabuli 6 orang siswinya sendiri.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (7/3/2018) sore menerangkan, kasus pencabulan dilakukan Kepala Sekolah berinisial KL di dalam ruang kerjanya.
“Ada 6 orang korban yang melapor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial KL. Korban dicabuli di dalam ruang kerja kepala sekolah. Ada juga yang dicabuli di dalam mobil,” terang Ujung.
Kata dia, modus pencabulan yang dilakukan KL pada siswinya sendiri, dengan cara memberikan iming-iming.
“Ada yang dijanjikan akan dikuliahkan kalau sudah lulus sekolah. Lalu ada yang diberi uang juga, termasuk ada yang diajari cara membuka aura diri seperti tenaga dalam,” paparnya.
Ujung melanjutkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah 6 siswi didatangkan dan diperiksa, korban rata-rata dilakukan tidak senonoh dengan meraba-raba bagian sensitif tubuh korbannya di dalam ruang kepala sekolah.
“Status KL kita tetapkan tersangka. Kami berupaya mengupas apakah ada korban lain di sekolah tempat KL memimpin. Jangan sampai ada korban berikutnya. Ada yang dicabuli sekali dan dua kali,” tutur Ujung.
Ia menambahkan, lokasi pencabulan yang paling sering dilalukan pelaku di ruang kerjanya. Perbuatan asusila dilakukan Kasek pada bulan Januari 2018 lalu.
"Visum pada korban sudah kita lakukan. Ancaman tidak ada, hanya diberi uang dan dibujuk rayu oleh tersangka,” pungkas Ujung.
Atas perbuatanya, Kasek SMP di Kecamatan Kromengan dijerat Pasal 82 junto 76e UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 milyar. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | beritajatim.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur |