Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
12 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Remas Alat Vital 6 Muridnya, Oknum Kepala Sekolah Dasar Diciduk Polisi

Remas Alat Vital 6 Muridnya, Oknum Kepala Sekolah Dasar Diciduk Polisi
Oknum Kepsek saat diciduk petugas. (Beritajatim)
Rabu, 07 Maret 2018 23:04 WIB
MALANG - Belum usai kasus sodomi yang dialami bocah SD, Polres Malang kembali menangani kasus serupa.

Kali ini, seorang Kepala Sekolah SMP di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Malang atas tuduhan mencabuli 6 orang siswinya sendiri.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (7/3/2018) sore menerangkan, kasus pencabulan dilakukan Kepala Sekolah berinisial KL di dalam ruang kerjanya.

“Ada 6 orang korban yang melapor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial KL. Korban dicabuli di dalam ruang kerja kepala sekolah. Ada juga yang dicabuli di dalam mobil,” terang Ujung.

Kata dia, modus pencabulan yang dilakukan KL pada siswinya sendiri, dengan cara memberikan iming-iming.

“Ada yang dijanjikan akan dikuliahkan kalau sudah lulus sekolah. Lalu ada yang diberi uang juga, termasuk ada yang diajari cara membuka aura diri seperti tenaga dalam,” paparnya.

Ujung melanjutkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah 6 siswi didatangkan dan diperiksa, korban rata-rata dilakukan tidak senonoh dengan meraba-raba bagian sensitif tubuh korbannya di dalam ruang kepala sekolah.

“Status KL kita tetapkan tersangka. Kami berupaya mengupas apakah ada korban lain di sekolah tempat KL memimpin. Jangan sampai ada korban berikutnya. Ada yang dicabuli sekali dan dua kali,” tutur Ujung.

Ia menambahkan, lokasi pencabulan yang paling sering dilalukan pelaku di ruang kerjanya. Perbuatan asusila dilakukan Kasek pada bulan Januari 2018 lalu.

"Visum pada korban sudah kita lakukan. Ancaman tidak ada, hanya diberi uang dan dibujuk rayu oleh tersangka,” pungkas Ujung.

Atas perbuatanya, Kasek SMP di Kecamatan Kromengan dijerat Pasal 82 junto 76e UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 milyar. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/