Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
24 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
23 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
7 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Terima Bantuan dari Buddha Tzu Chi

Kapoldasu Tak Terpengaruh Usut Kasus Mujianto

Kapoldasu Tak Terpengaruh Usut Kasus Mujianto
Kamis, 08 Maret 2018 09:01 WIB

MEDAN - Kendati mendapat bantuan dari pendiri Yayasan Buddha Tzu Chi, Mujianto, Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw mengaku tak akan terpengaruh dalam pengusutan perkara penipuan yang melibatkan pengusaha ternama tersebut.

"Kalian tahulah saya ini seperti apa..., " kata Paulus berusaha meyakinkan wartawan yang dijumpainya di Warkop Jurnalis, Jalan H Agus Salim, Medan.

Sebagaimana informasi yang beredar, pada 28 Februari lalu Mujianto bersama Yayasan Buddha Tzu Chi menyerahkan bantuan terkait renovasi perumahan di Mako Brimob Polda Sumut. Dalam kesempatan itu, Mujianto dan Paulus saling bertemu. "Saya tidak tahu kalau yang bakal datang itu Mujianto," kata Paulus.

Pertemuan keduanya dianggap tidak seharusnya, karena Mujianto tengah berstatus tersangka dan penahanannya tengah ditangguhkan penyidik Poldasu.

Mengutip pernyataan seorang pengacara, Muslim Muis, media online www.sorotdaerah.com memberitakan dugaan Paulus menerima gratifikasi dari Mujianto (Minggu, 4/3/2018). Akibatnya, dua jurnalis media tersebut dijemput paksa dari dua tempat berbeda (Selasa, 6/3/2018). Keduanya adalah Jon Roi Tua Purba (pemilik) dan Lindung Silaban (pemimpin redaksi).

Jon lolos dari dugaan melanggar UU ITE pasal 11 yakni pencemaran nama baik. Sedangkan Lindung ditetapkan sebagai tersangka. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengadvokasi keduanya dengan tujuan melindungi kemerdekaan pers.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/