Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
15 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
14 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejari Cekal Dua Tersangka Dugaan Tipikor PTT Diskes Pelalawan

Kejari Cekal Dua Tersangka Dugaan Tipikor PTT Diskes Pelalawan
Ilustrasi (Foto Internet)
Jum'at, 09 Maret 2018 13:25 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan pencekalan perjalanan keluar kota maupun keluar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan tahun 2015.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan serta untuk mempermudah dalam proses penyidikan.

"Sudah kita ajukan pencekalan terhadap kedua tersangka dalam kasus PTT ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Lasargi Marel.

Dijelaskannya, pencekalan dilakukan untuk memudahkan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan. Agar saat diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, yang bersangkutan ada," ujarnya.

Lasargi Marel mengungkapkan, permohonan pencekalan terhadap kedua tersangka sudah diajukan melalui Seksi Intel.

"Pasca penetapan tersangka, kita menargetkan penyelesaikan kasus ini sampai ke penuntutan di pengadilan. Satu dari dua tersangka, telah kita periksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya," tandasnya.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus penerimaan PTT Diskes Pelalawan ini. "Kalau pemberkasannya kami anggap sudah cukup, ya kami lakukan penahanan," pungkas Kasi Pidsus, kepada GoRiau.com, Kamis (8/3/2018).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/