Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
24 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
2
Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali pada FIFA Matchday November
Sepakbola
23 jam yang lalu
Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali pada FIFA Matchday November
3
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
Metropolitan
12 jam yang lalu
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Punya 10 Persen Hak Saham Partisipasi, Pemprov Riau Berencana Ikut Kelola Blok Rokan

Punya 10 Persen Hak Saham Partisipasi, Pemprov Riau Berencana Ikut Kelola Blok Rokan
Ilustrasi. (Internet)
Jum'at, 09 Maret 2018 10:09 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Masa kontrak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan akan habis pada tahun 2021 mendatang. Namun, hingga saat ini pemerintah pusat belum bisa memastikan siapa operator baru Blok Rokan tersebut setelah kontraknya berakhir.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun mengutarakan niat baiknya untuk ikut serta mengelola blok yang memiliki kapasitas produksi lebih dari 200.000 barel per hari itu bersama operator baru yang akan ditunjuk pemerintah pusat.

Asisten II Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, Pemprov Riau memiliki 10 persen hak saham partisipasi (Participant Interest/PI) atas usaha pengembangan yang dilakukan PT Chevron di Blok Rokan tersebut.

"Nanti setelah habis masa kontrak baru ditunjuk siapa operator barunya. Apakah masih diperpanjang Chevron atau diberikan ke Pertamina. Nah, di sini Pemprov Riau nanti ingin ikut mengelola Blok Rokan, karena kita punya hak atas PI 10 persen. Entah itu nantinya bersifat business to business atau seperti apa," kata Masperi kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Jumat (9/3/2018).

Untuk dapat mengambil PI 10 persen tersebut, lanjut Masperi, Pemprov Riau harus menunjuk BUMD untuk ikut dalam kontrak kerjasama dengan operator baru Blok Rokan.

Yang mana, merujuk pasa Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas disebutkan bahwa BUMD yang ikut serta dalam usaha pengelolaan harus perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

"Sehingga kita harus menyertakan modal tambahan untuk modal operator baru itu nanti," tuturnya. (adv)

Kategori:Badminton, Riau, Voli
wwwwww