Sindikat Pencuri Mobil di Lampung Utara Berhasil "Digulung" Petugas
Saat ekspose kasus di mapolres, Kamis (8/3/2018) Wakapolres Lampura Komisaris Suparman sempat menyampaikan pesan agar warga tak menjadi korban pencurian kendaraan.
Dalam pesannya, Suparman meminta warga memberi kunci tambahan pada setir ketika memarkirkan mobil. Begitu juga kunci tambahan saat memarkirkan sepeda motor.
"Parkirkan kendaraan di tempat yang lebih aman. Jangan lupa kasih kunci tambahan," ujar Suparman.
Operasi penangkapan sindikat pencuri mobil ini bermula dari terungkapnya aksi mereka pada Rabu (7/3/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kawanan tersebut beraksi di Jalan Kapten Mustafa, Kelurahan Tanjung Senen, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Penangkapan terhadap sindikat ini berdasarkan laporan beberapa korban. Anggota Sat Reskrim lalu menindaklanjuti dan memperoleh informasi akan ada pencurian mobil pikap di Kotabumi.
Saat menuju lokasi, polisi mendapati dua terduga pelaku, Robet Ika Lantama dan Mulyadi, hendak mencuri mobil pikap.
"Belum sempat bawa kabur mobil, petugas menangkap mereka lebih dulu," kata Suparman.
Polisi menembak Robet dan Mulyadi karena melakukan perlawanan. "Kami ambil tindakan tegas saat penangkapan karena mereka melawan petugas," ujar Suparman.
Dari hasil pengembangan, polisi menciduk dua anggota sindikat lainnya yang merupakan penjual dan penadah mobil curian, di Lampung Tengah. Mengingat sudah berbeda wilayah, pihaknya meminta bantuan Brimob Polda Lampung untuk menangkap dua terduga pelaku, Abdul Manan dan Sulaiman.
"Tim mengamankan keduanya di rumah masing-masing," kata Suparman.
Kasat Reskrim Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial mengungkapkan, dari para tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit mobil jenis pikap, carry, dan colt diesel.
"Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Pubian dan Selagai Lingga, Lamteng," ujar Syahrial.
Penangkapan sindikat pencuri mobil ini, imbuh Syahrial, juga berdasarkan pengembangan kasus di Polsek Abung Barat dan Abung Selatan, serta pengecekan di tempat kejadian perkara di Tanah Miring.
Cuma Kebagian Rp 1 Juta
Berdasarkan pengakuan di hadapan penyidik Polres Lampura, seorang dari empat tersangka bernama Abdul Manan mengaku hanya bertugas sebagai penjual mobil curian.
Manan mengaku menjual mobil curian seharga Rp 24 juta. Dari total harga jual tersebut, ia mengaku hanya mendapatkan bagian sebanyak Rp 1 juta.
"Saya kebagian Rp 1 juta. Uangnya untuk biaya sehari hari," kata Manan.
Sementara tersangka penadah, Sulaiman, mengaku kebagian jatah Rp 4 juta.
"Jual mobilnya di Lampung Tengah," ujar Sulaiman. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | tribun lampung |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lampung |