Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
14 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Imigrasi Padang Sudah Mulai Layani Pembuatan Paspor Haji

Imigrasi Padang Sudah Mulai Layani Pembuatan Paspor Haji
Sabtu, 10 Maret 2018 23:02 WIB
PADANG - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang, Sumatera Barat, sudah mulai melayani pembuatan paspor baru bagi calon jamaah haji yang dibuka setiap Sabtu dan Ahad sejak 24 Februari 2018. Pada 2018 kuota pengajuan paspor haji mencapai 4.000 paspor di dua Kantor Imigrasi di Sumbar.

"Saat ini suda ada 844 pengajuan," kata Kepala Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Esau Mesias Louk Fanggi di Padang, Sabtu (10/3). Sebanyak 844 pengajuan paspor yang sedang dilayani tersebut di antaranya diajukan Kementerian Agama Kota Sawahlunto 56 paspor, Kabupaten Solok 151, Sijunjung 40, Padang Pariaman 258, Kota solok 50, Padang 200, dan Kabupaten Pesisir Selatan 89 paspor.

Esau mengatakan, saat ini, di antara pengajuan paspor tersebut sudah banyak yang diterbitkan dan pelayanan bagi calon jamaah haji masih dibuka hingga akhir April 2018. "Pelayanan paspor untuk calon jamaah haji sengaja dipisahkan agar tidak menambah antrian pelayanan paspor masyarakat umum pada Senin hingga Jumat," kata dia.

Syarat pengurusan sama dengan paspor umumnya. Namun, untuk umrah dan haji plus regulasi harus ditambahkan surat Keputusan Dirjen Kemenag dan rekomendasi travel.

Ia mengemukakan, dalam pembuatan paspor haji terdapat sejumlah kendala, seperti ketidaksesuaian data dari dokumen kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) hingga akta kelahiran. Kantor Imigrasi, ujar dia, tidak akan melanjutkan pemrosesan pengajuan paspor bagi calon jamaah haji hingga seluruh data disesuaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena data itu harus sama.

"Kami akan kembalikan data tidak sesuai ke Kemenag masing-masing daerah, lalu diperbaiki dan baru berikan lagi kepada kami," katanya.

Selain persoalan dokumen yang tak lengkap, permohonan paspor sering terkendala penulisan nama lengkap, karena saat ini Kerajaan Arab Saudi mengharuskan penulisan nama di paspor menggunakan tiga kata. "Hal ini ternyata belum dipahami sepenuhnya oleh calon jamaah haji," tambahnya. (antara)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Umum, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/