Ranperda RPIK, Dedi: Masih Perlu Pembahasan Lanjutan Mengenai Kawasan yang Akan Ditetapkan
![]() |
| Saat berlangsungnya rapat pembahasan Ranperda RPIK |
Penulis: Safrizal
Ranperda RPIK sudah melalui kajian dan analisa yg matang. Terlebih dengan analisa dan kajian tentang sumber daya dasar, sumber daya andalan, sumber daya pendukung, dan sumber daya prioritas.
Guna lebih mematangkan Ranperda RPIK itu sebelum disahkan menjadi Perda, Pansus menggelar rapat dengan dinas terkait tanggal 6 Maret 2018. Hadir dalam rapat itu antara lain Asisten I Jonizar, Kepala Bappeda Maamun Murod, Kabag Hukum Sudandri, Kabag Ekonomi Agusyanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Azza Faroni, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Perbatasan, dan beberapa lainya.
Sementara itu, dari Pansus RPIK hadir Ketua Dedi Putra SHI, Wakil Ketua Darsini, dan Anggota Taufiek.
Saat rapat, Dedi Putra meminta semua instansi terkait agar terus berkordinasi untuk memantapkan dalam penentuan rencana kawasan industri. Disamping itu juga, perlu dipilih produk unggulan sebagai icon yang bisa menjadi kebanggaan di Kepulauan Meranti.
Selain itu, kata Dedi Putra lagi, perlu juga sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Hal senada juga disampaikan Maamun Murod. Katanya, tata ruang sangat dalam pelaksanaan RPIK dan harus adanya sinkronisasi antara tata ruang wilayah dengan rencana kawasan industri. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terlebih dahulu.
Selain Dedi Putra, beberapa anggota Pansus RPIK juga memberikan pandangan. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Pansus Darsini.
Darsini meminta setiap sektor industri kalau bisa direncanakan agar bisa masuk dalam Rencana Pembangunan Industri. Namun Perda RPIK harus terus direview setiap 5 tahun. Selain itu, RTRW harus segera disahkan guna penyempurnaan Perda RPIK.
Di tempat yang sama, anggota Pansus Taufiek menyampaikan tentang Industri Kapal yang ditetapkan sebagai salah satu Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Itu berkaitan dengan banyaknya kegiatan ilegal loging (kayu) untuk menjadi bahan pembuatan kapal.
Mengenai industri perkapalan, kata Azza Faroni, jasa pelayaran dan galangan kapal akan direview. Terutama berkaitan dengan bahan baku pendukung.
Kemudian ditambahkan Azza, Disperindag akan selalu melakukan revisi dalam rangka penyempurnaan Ranperda RPIK. Sebab Perda RPIK merupakan wujud implementasi visi, misi, tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti terhadap pembangunan dan pengembangan industri.
Dijelaskan Azza juga, ada beberapa tahap dalam rencana pembangunan industri. Diantaranya, tahap pertama adalah meningkatkan nilai sumber daya alam, tahap kedua adalah keunggulan kompetitif dan berwawasan, dan tahap ketiga adalah menjadi kawasan sentra industri maju.
"Kami harap semua dinas terkait agar terus berkordinasi guna sempurnanya Ranperda RPIK ini. Kami ingatkan juga harus sinkron antara RTRW dengan RPIK," pesan Dedi. ***













