Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
24 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
24 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
24 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
4 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
6
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

HMI Kediri Tolak MD3

HMI Kediri Tolak MD3
Senin, 12 Maret 2018 20:02 WIB
Penulis: Rel
KEDIRI - Komisariat Hasyim Ashari IAIT Tribakti HMI melakukan aksi damai menolak UU MD3 di depan kantor DPRD Kota Kediri, Senin (12/3/2018). Meski sempat mendapat perhatian warga sekitar, namun aksi ini tidak membuat kondisi lalu lintas menjadi macet alias masih dalam keadaan normal.



Danramil Kota Kapten Arm Bangun Budi Adi menjelaskan, aksi damai Komisariat Hasyim Ashari IAIT Tribakti HMI sekitar pukul 10.00 pagi tadi berlangsung tertib. Anggota Koramil 01/Kota sendiri bersama polisi turut mengamankan jalannya aksi damai ini.

Ahmad Munahibul Azkia sebagai koordinator aksi damai ini menuntut keberadaan MD3 yang menjadi polemik dan penolakan oleh masyarakat. Ia menyebutkan 3 hal yang perlu digaris bawahi dalam UU MD3. Di mana, kata dia, pada pasal 73 UU MD3 yang baru memberi kewenangan terhadap DPR untuk meminta Polisi memanggil paksa seseorang, apabila mangkir dari panggilan lembaga legislatif, pasal 122 huruf (k) UU MD3 yang menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa dan mengambil langkah hukum terhadap pihak, kelompok maupun badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR maupun anggota legislatif, serta pasal 245 UU MD3 juga mempersulit aparat penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR dalam kasus pidana. Pasal itu mengatur bahwa pemanggilan anggota DPR untuk pemeriksaan terkait kasus pidana harus melalui persetujuan MKD dan baru kemudian Presiden.

“Kami datang ke kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar anggota dewan tidak sewenang wenang membuat UU. Aksi kita hari ini adalah jihad untuk membela rakyat, rakyat tidak butuh UU MD3, sebagai anggota dewan, seharusnya mengayomi. Kami ingin DPRD Kota Kediri menandatangani untuk menolak UU MD 3, kalau DPRD tidak mau menandatangani berarti sudah hancur hukum di negara ini,” kata Ahmad Munahibul Azkia.

Spanduk dan poster poster bertuliskan Rakyat tak butuh UU MD3, Save Demokrasi, Dengan UU MD3 rakyat di bungkam, Jangan Matikan Suara Rakyat dan UU MD3 Jangan dijadikan kebejatan, dibentangkan di DPRD Kota Kediri. Perwakilan dari Komisariat Hasyim Ashari IAIT Tribakti HMI diterima Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon dan terjadi pembicaraan antara keduanya. Usai melakukan mediasi, Komisariat Hasyim Ashari IAIT Tribakti HMI membubarkan diri dari aksi damainya.

Editor:Fatih
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/