Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

504 Aparatur Negara di Riau Belum Laporkan LHKPN, Pejabat Pemkab Rohul Tercatat

504 Aparatur Negara di Riau Belum Laporkan LHKPN, Pejabat Pemkab Rohul Tercatat
Ilustrasi. (Internet)
Selasa, 13 Maret 2018 13:56 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Sebanyak 504 pejabat negara dari 1.529 pejabat yang ada di Provinsi Riau belum melaksanakan kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fungsional Pencegahan KPK RI, Juned Junaidi menerangkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menjadi kabupaten dengan persentase besar yang belum melaporkan LHKPN, yakni mencapai 84,91 persen dibandingkan pemkab-pemkab lainnya. Artinya, hanya 15,09 persen pejabat negara di Rohul yang patuh melaporkan LHKPN.

"Pemkab Rokan Hulu ini tolong ditegur dan diingatkan pejabat negaranya supaya disiplin melaporkan LHKPN nya. Jangan malas," ujar Juned di Balai Pauh Janggi, Gubernuran Jalan Diponegoro Pekanbaru, Riau, Selasa (13/3/2018).

Seharusnya, lanjut Juned, Pemkab dan Pemko di Riau meniru kedisiplinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sebab, satu-satunya instansi pemerintah yang pejabat negaranya disiplin dalam melaporkan LHKPN hanyalah Pemprov Riau dengan persentase mencapai 100 persen.

"Kami apresiasi pejabat di Pemprov Riau yang disiplin-disiplin ini. Harus dicontoh oleh yang lain, baik Pemkab, Pemko maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujarnya.

Berikut persentase pejabat negara di kabupaten dan kota yang belum melaporkan LHKPN terhitung tanggal 31 Desember 2017, yakni Kabupaten Kepualaun Meranti sebesar 2,90 persen belum melapor, Bengkalis sebesar 12,61 persen belum melapor, Dumai sebesar 14,47 persen belum melapor, Siak sebesar 15,49 persen belum melapor, Kampar sebesar 17,35 persen belum melapor, Pekanbaru sebesar 28,57 persen belum melapor.

Kemudian, Indragiri Hilir (Inhil) sebesar 30,10 persen belum melapor, Pelalawan sebesar 40 persen belum melapor, Kuantan Singingi (Kuansing) sebesar 50,42 persen belum melapor, Indragiri Hulu (Inhu) sebesar 51,67 persen belum melapor, Rokan Hilir (Rohil) sebesar 56,08 persen belum melapor, dan Rokan Hulu (Rohul) sebesar 84,91 persen belum melapor. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/