Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kuasa Hukum Bilang SKPI JR Saragih Itu Sah

Kuasa Hukum Bilang SKPI JR Saragih Itu Sah
Selasa, 13 Maret 2018 14:04 WIB

MEDAN - Bakal calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih, melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Dikawal KPU Sumut, pelegalisiran ulang itu berdasarkan putusan Bawaslu Sumut dalam musyawarah sengketa Pilgubsu 2018 atas gugatan JR Saragih.

Namun ternyata yang dilegalisir ulang bukanlah fotokopi ijazah SMA JR Saragih, melainkan fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik Bupati Simalungun tersebut.

Informasi yang diperoleh Analisadaily.com, SKPI itu keluar karena ijazah SMA milik JR Saragih hilang atau tercecer ketika mengurus segala keperluan menjelang leges di Jakarta.

Hilangnya ijazah/STTB JR Saragih itu berdasarkan surat keterangan laporan dari Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran nomor 1150/B/III/2018/Setro.Kom yang dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2018.

Dan berdasarkan surat kepolisian itu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat mengeluarkan SKPI yang kemudian dilegalisir fotokopinya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, penggunaan SKPI adalah sah dan memenuhi peraturan yang ada.

"Itu (penggunaan SKPI) sah. Karena dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 3/2017 pasal 50 ayat 3 itu boleh," kata Ikhwaluddin kepada Analisadaily.com di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Ketika disinggung alasan ijazah/STTB JR Saragih bisa hilang, Ikhwaluddin mengaku tidak tahu menahu soal tersebut. Ia menyebut urusan legalisir itu ada pada tim penghubung klien-nya.

"Anda tahu Ijazah/STTB itu kan ada saat sidang di Bawaslu (Sumut) lalu. Tapi yang mengurus legalisir itu kan tim penghubung (LO) Bapak JR, bukan kami. Kami hanya kuasa hukum beliau," tegasnya.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Umum, Politik, GoNews Group, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/