Pakai Mobil Dinas Pelat Merah Jemput Sabu, Pria Mengaku Sopir Kadis Diciduk Polisi Bengkalis di Jalan Lintas Duri - Dumai
Penulis: Chairul Hadi
Pria berusia 38 tahun ini dibekuk tanpa perlawanan oleh kepolisian, saat berada di Jalan Lintas Duri - Dumai kilometer 42 Duri 13, Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada Senin (12/3/2018) malam kemarin.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni yang dikonfirmasi GoRiau.com Selasa (13/3/2018) sore menjelaskan, dari tangan SE anggotanya berhasil menyita barang bukti Sabu dengan berat kotor 80 Gram. Serbuk haram ini ditemukan disimpan dalam mobil pelat merah tersebut.
"Dugaan awal yang bersangkutan ini kurir. Dia menjemput barang dari seseorang. Ketika itu diduga Sabu tersebut kita temukan dari mobil dinas yang digunakannya. Pengakuannya sopir Kadis di Dumai," terang AKBP Abas Basuni melalui sambungan telepon.
Mobil yang dipakai SE di mana ditemukan Sabu di dalamnya diketahui bermerek Kijang Innova berpelat merah dengan BM 160* *. Kendaraan roda empat itu kini sudah diamankan aparat Polres Bengkalis, termasuk Sabu dan satu unit handphone milik sopir tersebut.
Terungkapnya kasus ini, berawal setelah polisi mendapat informasi bahwa di Desa Bumbung, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Menindak lanjutinya, aparat berwajib pun melakukan penyelidikan, sehingga mengarah kepada SE.
SE diduga kerap melakukan transaksi Sabu di daerah tersebut. Berlanjut kemudian, polisi yang sudah mengantongi identitasnya dapat dengan mudah menciduk pria ini, setelah dilakukan pemancingan berupa pemesanan Narkoba.
Kepada polisi, SE mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi. Ia diduga sering berkomunikasi untuk memesan Narkoba via telepon. Kini SE sudah diamankan di Polres Bengkalis. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |