Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
17 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
24 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
14 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
14 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemkab Siak Mulai Siapkan Perda Sampah untuk Tetap Menjaga Kebersihan Kota Istana

Pemkab Siak Mulai Siapkan Perda Sampah untuk Tetap Menjaga Kebersihan Kota Istana
Lorong menuju Tepian Sungai Jantan Kabupaten Siak
Selasa, 13 Maret 2018 13:06 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Kabupaten Siak sudah dua kali meraih piala Adipura dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) sebagai kota kecil terbersih yang seharusnya terus dipertahankan.

Demikian dikatakan Plt Bupati Siak, Alfedri pada apel pagi bersama di halaman kantor bupati Siak, Senin (11/3/2018). "Untuk mempertahankan prestasi itu, perlu ada perda sampah di Siak ini," kata Alfedri.

Alfedri mencontohkan kota Bandung yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah. pemerintah kotanya bukan hanya mengurusi masalah parkir dan masalah lingkungan, namun telah menindak warganya yang membuang sampah baik di areal publik juga di jalan.

"Langkah baik yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung ini, sangat bagus untuk kita contoh di Siak sebagai kota tujuan wisata. Sudah saatnya juga kita terapkan peraturan yang tentang pengelolaan sampah ini. Kalau tidak bisa perda minimal peraturan bupati (Perbup) kita harus miliki," terang Alfedri.

Kepada Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLHK), Dinas PUPR bidang Pertamanan dan Kebersihan serta bagian umum untuk segera bekerjasama menciptakan sebuah regulasi tentang pengelolaan sampah dan melakukan gotong royong bersama.

Alfedri mengajak seluruh jajaran masyarakat mulai dari pemerintah, aktivis, komunitas, public figure dan dunia usaha untuk dapat bersama-sama mengkampanyekan gerakan peduli sampah nasional.

"Kita sesalkan acara Car Free Day bebas sampah yang dilakukan pada hari minggu lalu, dalam rangka peringatan hari sampah pada tahun 2018. masih banyak pimpinan OPD yang tidak hadir pada acara itu. Padahal sebagai pembuat kebijakan harus turut berpatisipasi hadir," imbuhnya lagi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/