Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
18 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
17 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
17 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
3 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
2 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
2 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cegah Kerusakan Jalan, Kendaraan Pengangkut Hasil Tambang dan Perkebunan Harus Ditertibkan

Cegah Kerusakan Jalan, Kendaraan Pengangkut Hasil Tambang dan Perkebunan Harus Ditertibkan
Pemprov Riau dan DPRD Kalbar.
Rabu, 14 Maret 2018 12:25 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar pertemuan bersama panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam rangka mendapatkan masukan terhadap pembahasan Ranperda tentang pengaturan jalan umum dan jalan khusus untuk angkatan hasil tambang dan hasil perkebunan sawit di Kalbar.

Studi banding kali, Pemprov Riau dan DPRD Kalbar mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus.

Ketua Pansus DPRD Kalbar, Thomas Aleksander mengatakan, bahwa pengaturan penggunaan jalan umum dan khusus dimaksudkan untuk menyelamatkan jalan-jalan yang hampir rusak setiap tahunnya akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat, khususnya kendaraan korporasi.

"Akitivitas kendaraan bertonase berat itu merusak jalan-jalan yang menjadi akses masyarakat umum. Ini juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Atas dasar ini lah, perlu ada peraturan yang mengatur mengenai jalan umum dan jalan khusus," kata Thomas di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Rabu (14/3/2018).

Ia juga sempat menanyakan mengenai pengawasan kendaraan-kendaraan bertonase berat yang ada di Riau. Sebab, tak seluruh daerah di luar perkotaan itu memiliki jembatan timbang.

"Jembatan timbang ini kan hanya ada di daerah perkotaan. Ini juga menyulitkan pengawasan bagi kendaraan bertonase berat yang melewati jalan-jalan provinsi," ujarnya.

Sementara itu, Pemprov Riau yang diwakili Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Ferry HC mengatakan, bahwa sejak pemberlakuan pengalihan pengelolaan jembatan timbang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, seluruh jembatan timbang di Riau ditutup.

"Sejak dialihkan kewenangannya, jembatan timbang di Riau ditutup. Dari lima jembatan timbang yang ditarik pusat, baru tiga yang diserahkan dan baru satu yang lengkap dengan personil yaitu di Balai Raja Duri," ungkapnya. (adv)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/