Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
8 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah Terjadi Kasus Selingkuh dan Rekening Gendut, Kali Ini Oknum Honorer Disdik Rohil Disomasi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Setelah Terjadi Kasus Selingkuh dan Rekening Gendut, Kali Ini Oknum Honorer Disdik Rohil Disomasi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
ilustrasi
Kamis, 15 Maret 2018 07:15 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sepertinya tidak pernah berhenti membuat sensasi. Setelah terjadi kasus perselingkuhan dua oknum staf yang sudah beristri dan punya suami, dinas yang berlokasi di KM 4 itu juga pernah terlibat kasus rekening gendut tenaga honorer.

Untuk kali ini, kasusnya berbeda. Salah seorang oknum tenaga honorer Dinas Pendidikan Rokan Hilir berinisial SR alias Adek yang bekerja diruang pemeriksaan dana Bos dinas Pendidikan Rokan Hilir, Riau disomasi rekan sekerjanya berinisial YH (30) yang merupakan seorang PNS. Tidak tanggung-tanggung, lima orang pengacara siap pasang badan mendampingi YH atas kasus dugaan pencemaran nama baik diantaranya Rico Febputra,SH, Luki Patma Wilta, SH, Emrijal, SH, Hermi, SH dan Angki Mei Putra.

Keputusan YH melaporkan rekannya SR alias Adek melalui pengacaranya dengan melayangkan somasi telah melalui beberapa pertimbangan. Dia ingin meminta klarifikasi kepada SR atas live video yang menuding dirinya secara lisan yang menyudutkan dan merendahkan dirinya apalagi sudah disaksikan ratusan penonton melalui facebook.

Kuasa hukum YH, Rico Febputra, SH mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada SR alias Adek. Isinya, meminta SR mengklarifikasi isi posting di akun facebook atas nama Adhek Mayang Anwar. Artinya, konten video tersebut sudah dilihat publik dan bisa diartikan sebagai bentuk mempublikasikan aib orang lain tanpa seizin kliennya.

"Kita ingin SR mempunyai itikad baik untuk mengklarifikasi maksud dari isi postingan tersebut. Jika somasi ini tidak ditanggapi, dalam waktu 2 x 24 jam akan kami laporkan ke Reskrimsus Polda Riau,'' kata Febrico Putra, SH yang merupakan advokat dan konsultan hukum di kantor pengacara Rico Febputra SH dan Paramitra, Pekanbaru kepada GoRiau.com, Kamis (15/3/2018).

Akibat dari postingan tersebut, sambung Febrico, kliennya merasa terpukul dan mengakibatkan kerugian inmateri serta merugikan kehormatan dirinya. Dalam hal ini, terduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar pasal 310 ayat (1) & (2) KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Perbuatan SR telah dengan mendistribusikan siaran live melalui FB secara illegal dan tanpa hak telah melanggar hukum. Dan klien kami berhak untuk melakukan tindakan hukum," kata Febrico. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/