Ternyata, Korban Pemerkosaan di Peudada Bireuen Sering Diancam Pelaku
Penulis: Joniful Bahri
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian kepada wartawan, Jumat (16/03/2018) sore menjelaskan, tersangka Ns (50), sering mengancam korban, tak lain anak kandungnya sendiri.
Menurut Riski Adrian, usai mendengar berbagai keterangan memilukan ini, selanjutnya, Sabtu 30 Desember 2017 lalu, seorang keluarga korban sekaligus saksi dalam kasus ini membuat laporan ke Polres Bireuen.
"Belakangan korban Bunga ini tinggal sendiri di rumah, sedangkan ibunya sudah lama meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Riski Adrian.
Sementara Ns, ayah korban ini bekerja sebagai sopir truk, berhasil ditangkap di kawasan Kota Medan, Sumatera Utara setelah pihak keluarga korban melapor kejadian tersebut.
"Hasil dari laporan kasus dugaan pemerkosaan Ns terhadap anaknya itu sendiri sudah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2017, hal ini sesuai pengakuan korban, setelah salah seorang keluarganya menanyakan kepada korban, sehingga korban hamil," terang Riski Adrian.
Dijelaskan Riski Adrian, selama ini korban, Bunga ini sering mendapat ancaman penganian dari pelaku, tak lain ayah kandungnya sendiri.
"Pelaku sering memaksa korban dan mengancam akan menganiaya. Dengan ancaman itu, pelaku leluasa menggagahi anak kandungnya sendiri hingga hamil tujuh bulan," sebutnya.
Di beritakan sebelumnya, diduga memperkosa anak kandungnya sendiri, seorang sopir truk, Ns bin Id (50) warga Paya Timu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka Ns ini ditangkap disebuah gudang ekspedisi pengangkutan, kawasan Jalan Brigjen Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/3/2018) kemarin sekira pukul 08.30 WIB. ***
Kategori | : | Umum, GoNews Group, Aceh |