Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satpol PP Pelalawan Tertibkan Iklan Rokok di Trotoar Jalan

Satpol PP Pelalawan Tertibkan Iklan Rokok di Trotoar Jalan
Satpol PP dan Damkar Pelalawan bongkar iklan rokok yang dipasang di trotoar jalan, Minggu (18/3/2018).
Minggu, 18 Maret 2018 20:00 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Satpol PP menertibkan iklan salah satu merek rokok, Minggu (18/3/2018) pagi. Hal ini dilakukan, karena keberadaan iklan tersebut dinilai melanggar ketertiban, sebab berada di trotoar jalan.

Pembongkaran dipimpin langsung oleh Kabid Operasional Tibum dan Tranmas, Taswir didampingi Kasi Penertiban, Sofyan MH beserta puluhan anggota.

"Sekitar 26 iklan rokok U Mild kita tertibkan dan diamankan ke kantor," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan, kepada GoRiau.com.

Menurut Sofyan, meskipun sudah membayar pajak ke pemerintah daerah, iklan rokok tersebut dipasang pada trotoar jalan di Kota Pangkalan Kerinci.

"Ada tiga titik lokasi iklan rokok yang kita tertibkan, diantaranya depan Hotel Meranti, depan lapangan bola dan simpang portal koridor Langgam menuju komplek Bhakti Praja," jelasnya.

Diungkapkannya, sebelum melakukan pembongkaran terlebih dahulu pihaknya mengkonfirmasi ke OPD teknis, karena iklan tersebut dipasang di trotoar pejalan kaki.

"Meskipun pajak sudah dibayar, tentu hal ini menyalahi dan juga belum mendapatkan izin dari BPMP2T," tandasnya.

Sofyan menyebutkan, ada sekitar 26 iklan rokok yang diamankan dan berharap pihak perusahaan segera berkoordinasi agar tidak terjadi pembongkaran.

"Semestinya, pihak perusahaan rokok setelah membayar pajak wajib dan mengantongi izin dari BPMP2T bersama Dinas PUPR menetapkan titik lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang iklan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/