Teken Kontrak Kerja, Proyek Pembangunan Dua Flyover di Pekanbaru akan Dikerjakan Selama 285 Hari
Penulis: Ratna Sari Dewi
Adapun dua rekanan yang hadir langsung dalam teken kontrak tersebut yakni, Direktur Utama PT Dewanto Cipta Pratama, Dedy Eko Sukamto sebagai pemenang lelang flyover pasar pagi dan Kuasa KSO Cipta Marga - Semangat Hasrat KSO, Agus Yusuf Muharam sebagai pemenang lelang flyover Simpang SKA.
Kadis PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto mengatakan, bahwa nilai kontrak kerja proyek pengurai kemacetan yang akan dilaksanakan selama setahun itu sebesar Rp149.673.665.000 atau Rp149 miliar untuk flyover Mal SKA dan flyiver Pasar Pagi Arengka sebesar Rp75.532.651.000 atau Rp75 miliar.
"Ini merupakan program strategisnya Gubernur Riau dan harus selesai setahun untuk mengurai kemacetan yang ada di titik-titik tersebut. Ini anggaran single year yang akan dikerjakan selama 285 hari. Nilai kontraknya Rp149 miliar untuk flyover SKA dan Rp75 miliar untuk pasar pagi Arengka," urai Dadang di Pekanbaru, Senin sore.
Ia pun berharap supaya rekanan dan instansi terkait dapat bekerja secara profesional sesuai tupoksi dan perjanjian yang telah disepakati bersama.
"Kita sesuaikan saja sesuai tupoksi dan ketentuan apa saja yang harus dikerjakan. Kalau teknis, jelas kita. Soal pendampingan hukum, biar Kejaksaan dan Polda," tandasnya. (adv)
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Pemerintahan |