Buka Paksa Sebuah Gudung di Tembilahan, Tim dari Mabes Polri Temukan Barang-barang Ilegal
Selasa, 20 Maret 2018 17:06 WIB
TEMBILAHAN-Sebuah gudang yang berada di Parit 2 Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, Riau dibuka paksa oleh tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Bea dan Cukai Pusat dan Kanwil Riau, Senin (19/3/2018).
Tim membuka paksa gudang tersebut dengan cara memotong gembok gudang dengan menggunakan alat pemotong.
Setelah dapat membuka pintu gudang, tim lalu masuk dan menemukan barang-barang tanpa dokumen.
Barang-barang yang ditemukan itu adalah rokok sebanyak 4400 slop dan minuman keras sebanyak 906 botol.
Barang-barang yang ditemukan itu kemudian dibawa dengan menggunakan mobil colt diesel menuju Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra pun membenarkan terkait penyitaan tersebut, namun ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Mabes Polri.
"Yang lebih berwenang adalah tim penyidik dari Bareskrim," ujar Kapolres, Selasa (20/3/2018).(***)
Kategori | : | Peristiwa, GoNews Group |