Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
13 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kasus Legalisir Ijazah JR Saragih

Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kata Bawaslu Sumut

Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kata Bawaslu Sumut
Selasa, 20 Maret 2018 10:32 WIB

MEDAN - Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan tidak menampik kemungkinan adanya penambahan tersangka baru atas dugaan pemalsuan legalisir ijazah yang diserahkan JR Saragih mendaftar sebagai calon gubernur (cagub) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut).

"Mungkin ada tersangka lain, kalau ada keterangan tambahan," kata Syafrida yang diwawancarai usai pemeriksaan JR.

Terkait pemanggilan JR ini, Syafrida mengatakan, Bupati Simalungun itu diperiksa seputar penggunaan dokumen yang ia serahkan saat mendaftar ke KPU Sumut. Namun ia mengaku tidak mengetahui persis jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik pada JR.

"Saya totalnya belum mendapatkan informasi penyidik. Kalau melihat dari waktu pemeriksaan, mungkin 10-15 pertanyaan seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan JR. Dan dokumen yang digunakan beliau," ungkapnya.

Lantas tidakkah pemeriksaan ini membutuhkan izin dari Mendagri mengingat status JR sebagai Bupati?

"Ini bukan tindak pidana umum. Ini merupakan tindak pidana pemilihan, yang masa penanganannya terbatas 14 hari kerja. Jadi sangat dibatasi waktunya. Karena Jr mendaftar sebagai warga Sumut, bukan sebagai Bupati Simalungun," jelasnya.

 

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Politik, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/