Jadi Struktur Cagar Budaya, Status Masjid Raya Pekanbaru Sulit Dikembalikan karena Bangunan Aslinya Habis Direnovasi
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Untuk naik status lagi menjadi cagar budaya sangat berat, karena harus ada penelitian dan pelestarian living culture (budaya yang masih berlanjut)," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Nurmatias kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (21/3/2018).
Saat ini, lanjut Nurmatias, status cagar budaya Masjid Raya Senapelan diturunkan menjadi struktur budaya. Ini dikarenakan berdasarkan kajian bersama tim ahli cagar budaya yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ditemui fakta bahwa renovasi Masjid Raya Pekanbaru telah mengubah 80 persen bentuk bangunan asli.
"Artinya ada perubahan signifikan yang tejadi pada bangunan asli masjid warisan Kesultanan Siak tersebut. Hanya tersisa 20 persen saja, makanya statusnya kami turunkan menjadi struktur budaya daripada menjadi bukan cagar budaya," urainya.
Adapun 20 persen bangunan asli yang tersisa dari masjid bersejarah tersebut, lanjut Nurmatias, berupa pilar di sebagian dalam masjid.
"Lainnya sudah diganti yang baru. Di luar sudah tidak ada lagi yang berwujud bangunan asli," sebutnya.
Ia pun sangat menyayangkan proyek renovasi yang "betabrakan" dengan Undang-Undang Pelestarian Cagar Budaya tersebut. Terlebih lagi, renovasi ini sama sekali tidak dibicarakan atau dikonsultasikan terlebih dahulu kepada BPCB maupun mitra kerja.
"Kemarin kan memang tidak ada dikonsultasikan kepada kami, mitra kerja maupun masyarakat secara intens. Sehingga waktu direnovasi ya diubah begitu saja. Kami sayang menyayangkan hal ini," tandasnya.
Untuk diketahui, Masjid Raya Pekanbaru yang berjarak sekitar 200 meter dari tepi Sungai Siak ini lebih dari 256 tahun silam. Di dalam komplek tersebut juga terdapat makam keluarga Sultan Siak. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |