Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
12 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
18 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
12 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
18 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
11 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jadi Struktur Cagar Budaya, Status Masjid Raya Pekanbaru Sulit Dikembalikan karena Bangunan Aslinya Habis Direnovasi

Jadi Struktur Cagar Budaya, Status Masjid Raya Pekanbaru Sulit Dikembalikan karena Bangunan Aslinya Habis Direnovasi
Masjid Raya Pekanbaru. (Internet)
Rabu, 21 Maret 2018 10:00 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Masjid Raya Pekanbaru yang berada di Jalan Senapelan Pekanbaru, Provinsi Riau, kini hanya berstatus sebagai struktur cagar budaya. Yang artinya, sebagai susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

"Untuk naik status lagi menjadi cagar budaya sangat berat, karena harus ada penelitian dan pelestarian living culture (budaya yang masih berlanjut)," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Nurmatias kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (21/3/2018).

Saat ini, lanjut Nurmatias, status cagar budaya Masjid Raya Senapelan diturunkan menjadi struktur budaya. Ini dikarenakan berdasarkan kajian bersama tim ahli cagar budaya yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ditemui fakta bahwa renovasi Masjid Raya Pekanbaru telah mengubah 80 persen bentuk bangunan asli.

"Artinya ada perubahan signifikan yang tejadi pada bangunan asli masjid warisan Kesultanan Siak tersebut. Hanya tersisa 20 persen saja, makanya statusnya kami turunkan menjadi struktur budaya daripada menjadi bukan cagar budaya," urainya.

Adapun 20 persen bangunan asli yang tersisa dari masjid bersejarah tersebut, lanjut Nurmatias, berupa pilar di sebagian dalam masjid.

"Lainnya sudah diganti yang baru. Di luar sudah tidak ada lagi yang berwujud bangunan asli," sebutnya.

Ia pun sangat menyayangkan proyek renovasi yang "betabrakan" dengan Undang-Undang Pelestarian Cagar Budaya tersebut. Terlebih lagi, renovasi ini sama sekali tidak dibicarakan atau dikonsultasikan terlebih dahulu kepada BPCB maupun mitra kerja.

"Kemarin kan memang tidak ada dikonsultasikan kepada kami, mitra kerja maupun masyarakat secara intens. Sehingga waktu direnovasi ya diubah begitu saja. Kami sayang menyayangkan hal ini," tandasnya.

Untuk diketahui, Masjid Raya Pekanbaru yang berjarak sekitar 200 meter dari tepi Sungai Siak ini lebih dari 256 tahun silam. Di dalam komplek tersebut juga terdapat makam keluarga Sultan Siak. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/