Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sekdaprov Riau Nilai Kebijakan Cuti Sebulan Bagi ASN Pria Saat Istri Melahirkan Bisa Menganggu Pelayanan Publik

Sekdaprov Riau Nilai Kebijakan Cuti Sebulan Bagi ASN Pria Saat Istri Melahirkan Bisa Menganggu Pelayanan Publik
Ilustrasi. (Internet)
Kamis, 22 Maret 2018 12:40 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) punya hak berupa cuti karena alasan penting. Salah satunya yang sedang ramai diperbincangkan ialah cuti sebulan penuh bagi ASN pria untuk mendampingi istrinya saat melahirkan.

"Saya sendiri belum tahu apakah kebijakan Kemen-PANRB tersebut sudah diberlakukan apa belum. Tapi pasti akan berdampak pada pelayanan publik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Kamis (22/3/2018).

Menurut Hijazi, dalam hal mendampingi istri melahirkan, ASN memang bisa memanfaatkan cuti ini. Akan tetapi bukan berarti harus cuti selama sebulan penuh. Sebab, hal itu secara tidak langsung akan berdampak pada proses kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Misalnya di bagian pelayanan yang sama ada yang istrinya sama-sama melahirkan atau setiap tahun ada yang istrinya melahirkan, terus cuti sebulan. Ini bisa menganggu kelancaran pelayanan publik," urainya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam Pasal 310 disebutkan, bahwa ada tujuh jenis cuti untuk ASN. Adapun tujuh jenis cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan (bagi perempuan), cuti karena alasan penting, cuti bersama, serta cuti di luar tanggungan negara.

Lebih lanjut, berdasarkan aturan turunan berupa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, ada 15 hal yang bisa dijadikan dasar pengajuan cuti karena alasan penting, salah satunya ASN pria yang ingjn menemani istrinya melahirkan atau menjalani operasi caesar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/