Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polsek Tenayan Raya Amankan Pria 46 Tahun usai Buka Lapak Judi Dadu di Depan Pasar Malam

Polsek Tenayan Raya Amankan Pria 46 Tahun usai Buka Lapak Judi Dadu di Depan Pasar Malam
Bambang saat diamankan Polsek Tenayan Raya beserta barang bukti judi jenis dadu yang digelarnya, di depan Pasar Malam Lintas Timur
Minggu, 25 Maret 2018 15:58 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Aparat Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru - Riau mengamankan seorang pria berinisial BE alias Bambang, Sabtu (24/3/2018) tengah malam tadi. Lelaki berusia 46 tahun itu diamankan setelah kedapatan menggelar judi dadu di luar kawasan Pasar Malam.

Bambang ditangkap tanpa perlawanan, setelah polisi yang mendapat informasi adanya perjudian di area parkiran Pasar Malam. Sebetulnya, aktivitas yang dilakukan pria tersebut sudah sempat diperingati pengelola Pasar Malam, namun tidak digubris.

Kapolsek Tenyan Raya melalui Kanit Reskrimnya Ipda Budi Winarko menuturkan, pihaknya yang sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) mendapat laporan terkait kegiatan yang dilakukan pelaku. Tanpa buang-buang waktu, timnya pun bergerak ke sana.

"Bukan di dalam area Pasar Malam melainkan di luarnya (Parkiran, red). Jadi dia ini sudah dilarang pengelola agar tidak menggelar perjudian, tetapi tidak dihiraukan. Sebab Pasar Malam tidak boleh ada hal-hal berbau judi seperti itu," tuturnya berbincang dengan GoRiau.com.

Selain mengamankan Bambang, aparat Polsek Tenayan Raya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya tiga dadu kayu, tikar perlak, kaleng pengguncang dadu, alas, senter dan uang senilai Rp216.000 yang dipergunakan untuk perjudian jenis dadu tersebut.

Adapun lokasi Pasar Malam tersebut berada di Jalan Lintas Timur Kilometer 14, Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya. Tempat hiburan rakyat itu memang cukup ramai dikunjungi, dan mungkin ini yang dimanfaatkan pelaku dengan membuka lapak judi di luarnya.

Selain Pasar Malam, razia aparat berwajib juga mengarah pada sejumlah warnet hingga panti pijat. Kata Budi, tidak ada pelanggaran yang ditemukan selama dalam operasi cipta kondisi yang digelar jajarannya. "Tidak ada pelanggaran kita temukan, sesuai target Cipkon," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/