Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
8 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
3 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Langkat Sikat Dua Pengedar Sabu

Polres Langkat Sikat Dua Pengedar Sabu
Rabu, 28 Maret 2018 09:24 WIB

Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti siap edar sebanyak 6,92 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat.

Dua tersangka pengedar sabu yang diringkus polisi itu Eldi Nesyandri Sembiring alias Gondrong (31) warga Dusun Gapuk Pipa Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang dan Ranto Pardosi (43) warga Dusun IX Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang.

Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya lima bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 6,09 gram dan tujuh paket kecil sabu-sabu seberat 0,83 gram.

Juga ada daun ganja yang diamankan seberat 0,36 gram, satu timbangan elektrik, alat hisap (bong), gunting dan satu unit handphone.

Penangkapan terhadap kedua pengedar sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan penggerebekan disalah satu rumah di lingkungan II Kampung Lalang kelurahan Pekan Besitang dan mendapati keduanya mengemasi dan menimbang narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedua pelaku mengakui sabu-sabu tersebut dikemas untuk diedarkan dikawasan itu,” Ungkap Muhammad Yunus.

Akibat perbuatan keduanya mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 dan pasal 115 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Editor:wen
Kategori:Hukum, GoNews Group, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/