Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
21 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
21 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
12 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
12 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
12 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jumlah Perokok Cilik Naik 2,5 Persen, DPRD Riau Himbau Guru tak Merokok, Adil: Tegakkan Sanksi Sosialnya

Jumlah Perokok Cilik Naik 2,5 Persen, DPRD Riau Himbau Guru tak Merokok, Adil: Tegakkan Sanksi Sosialnya
Kamis, 29 Maret 2018 16:38 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Jumlah perokok cilik berusia di bawah 10 tahun di Indonesia meningkat 2,5 persen pertahun. Kenaikan itu mulai mengancam generasi muda. Karena itu, Riau juga perlu waspada dan segera mengambil langkah yang tepat dan cepat untuk melindungi penerus bangsa di daerahnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Muhhamad Adil kepada GoRiau.com, Kamis, (29/3/2018) mengatakan kondisi ini bisa dianggapnya gawat darurat. Lembaga pendidikan dalam hal ini diminta untuk segera 'membenahi diri' diantaranya menerapkan larangan merokok bagi tenaga pengajar atau guru.

"Sudah gawat sekali kalau sampai 2,5 persen pertahun, itu dari jumlah seluruh anak - anak indonesia ini? Saya rasa Riau harus segera buat status darurat. Karena itu, makanya saya tidak sepakat kalau yang namanya guru merokok, apalagi di depan murid," ujarnya.

"Kalau bisa dari tingkat Taman kanak - kanak (TKK), SD, sampai perkuliahan, pengajarnya atau gurunya jangan merokok, kenakan sanksi sosial kalau kedapatan," imbuhnya lagi.

Tidak hanya itu, Ia pun meminta agar larangan merokok disosialisasikan dengan gencar, terutama di sekolah - sekolah dan kawasan dilarang merokok, seperti yang telah diatur dalam undang - undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kepada pihak Satpol PP dan dinas terkait sebagai pihak eksekutif, gencarlah mensosialisasikan bahaya rokok ini, larangan merokok dan menjaga tempat - tempat bebas rokok seperti yang diatur di undang - undang. Misalnya disekolah atau angkutan umum, dengan berbagai kreatifitas untuk mengajak tidak merokok," ungkapnya.

"Kita ini perlu tegas, kalau ada yang terlihat merokok di kawasan bebas rokok, harus ditegur atau laporkan kalau perlu. Memang kalau sesama orang biasa menegur orang biasa, tidak mungkin. Yang menegur harus yang lebih tinggi, misalnya dinas, aparat kepolisian, dan sebagainya sehingga ada efek jeranya," tuturnya.

Selain itu, sebagai komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan, Adil berjanji pihaknya juga akan segera memanggil dinas terkait untuk berkonsultasi mengenai permasalahan ini. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/