Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pernah di Bui Kasus Penjambretan, Man Kini Terancam Pasal Pembunuhan Berencana usai Habisi Nyawa Istrinya

Pernah di Bui Kasus Penjambretan, Man Kini Terancam Pasal Pembunuhan Berencana usai Habisi Nyawa Istrinya
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto saat konfrensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Kabupaten Kepulauan Meranti (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 03 April 2018 14:00 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kepolisian akan mengkontruksikan pasal pembunuhan berencana kepada pria berinisial RM alias Man, pelaku tunggal atas pembunuhan terhadap Nurul Komariah yang jasadnya ditemukan di rawa Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau.

Hal itu, disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto dalam jumpa persnya di Mapolda, Selasa (3/4/2018) siang. "Pembunuhan berencana, kita kontruksikan sesuai Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3, dengan ancaman 20 tahun penjara," sebut dia.

Man bukan kali ini saja berurusan dengan hukum, di mana pria berusia 40 tahun tersebut sebelumnya juga pernah divonis oleh hakim dengan penjara satu tahun tujuh bulan, lantaran terlibat aksi penjambretan. "Jadi dia ini juga residivis," kata Kombes Hadi menjawab GoRiau.com.

Kepada polisi, ia mengaku menyesal sudah menghabisi nyawa istrinya bernama Nurul Komariah, di mana dipicu oleh api cemburu. Man menuding jika korban sudah berselingkuh dengan lelaki lain, saat menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita, red) di luar negeri.

Kesal dengan itu, dia lantas merencakan pembunuhan dan membawa korban ke tempat kejadian perkara. Di sana Nurul dibunuh dan jasadnya kemudian ditemukan pada 25 Maret 2018 lalu, dengan kondisi banyak terdapat bekas luka serta lebam di tubuhnya.

Penyelidikan kemudian dilakukan kepolisian, bahkan melibatkan Tim Eagle dari Direktorat Reskrimum Polda Riau. Man akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jakarta Utara. Dia kabur ke Pulau Jawa karena menyadari jika dirinya tengah dicari pihak berwajib. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/