Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Kampar Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar

Polres Kampar Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar
Selasa, 03 April 2018 15:27 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Polres Kampar, Riau memusnahkan sabu-sabu senilai Rp1 miliar yang merupakan hasil pengungkapan selama Maret dari 21 kasus. Sabu seberat 790,06 gram ini dimusnahkan di teras Mapolres Kampar, Selasa (3/4/2018).

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto didampingi Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid serta Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk menjelaskan, banyaknya pengungkapan kasus narkoba saat ini menggambarkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Kabulaten Kampar. Untuk itu perlu sinergitas bagi semua stake holders untuk secara bersama memberantas peredaran narkoba tersebut.

Dengan tegas Kapolres mengatakan pihaknya tetap akan mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba ini. Selain itu juga diperlukan komitmen semua pihak termasuk komponen masyarakat untuk peduli terhadap upaya penanggulangan masalah narkoba ini.

Sementara itu Kasatres Narkoba Iptu Alsdisyah Mursid menyampaikan bahwa selama bulan Maret 2018, jajaran Polres Kampar telah mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika. Ia menjelaskan untuk barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari 7 kasus dengan 10 tersangka tersebut antara lain:

1). 1 Maret 2018 oleh Satres Narkoba Polres Kampar, TKP Blok Baru Lapas Kelas IIb Bangkinang dengan tersangka JS dan AN, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 9,87 gram.

2). 4 Maret 2018 oleh Satres Narkoba Polres Kampar, TKP Desa Penyesawan Kec. Kampar dengan tersangka HN, AL dan VT, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 51,05 gram.

3). 9 Maret 2018 oleh Satres Narkoba Polres Kampar, TKP di Desa Petapahan dengan tersangka FR, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 38,45 gram.

4). 11 Maret 2018 oleh Satres Narkoba Polres Kampar, TKP Desa Sei Maki Kec. Kuok dengan tersangka RZ, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 21,62 gram.

5). 15 Maret 2018 oleh Polsek Tapung Hilir, TKP Desa Kijang Jaya Tapung Hilir dengan tersangka WY, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 3,53 gram.

6). 18 Maret 2018 oleh Polsek Tapung Hilir, TKP Desa Suka Maju Tapung Hilir dengan tersangka AN, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 162,66 gram.

7). 27 Maret 2018 oleh Polsek Tapung Hilir. TKP di Desa Kijang Jaya Tapung Hilir dengan tersangka RB, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 505,88 gram.

"Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 790,06 gram sabu dengai nilai lebih dari Rp 1 miliar," terang Kasatres Narkoba Polres Kampar Iptu Alsdisyah Mursid.

Dari pantauan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air lalu diblender dan dibuang ke tanah.

Usai pemusnahan dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan oleh Kapolres Kampar dan para saksi yang hadir termasuk penasehat hukum tersangka.

Terlihat hadir Kajari Kampar Dwi Antoro, perwakilan BNK, Kalapas dan PN Bangkinang, Perwakilan Pol PP, Dinas Kesehatan Kampar, Kepala Kantor Kemenag Kampar Alfian dan Penasehat Hukum tersangka. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77