Agusmandar Diangkat sebagai Plh Sekda Kuansing
Penulis: Wirman Susandi
"Pak Agusmandar sebagai Plh Sekda," ucap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Ramli melalui Kepala Bidang Administrasi BKPP, Iwan Susandra kepada GoRiau.com, Rabu (4/4/2018) siang di Telukkuantan.
Seperti yang diberitakan, Muharlius tidak bisa lagi diperpanjang masa tugasnya sebagai Plt Sekda Kuansing. Hal itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ditegaskan oleh Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda.
Agusmandar saat ini juga menjabat sebagai Asisten III Setdakab Kuansing. Menurut Iwan, masa tugas Agusmandar sebagai Plh sampai diangkat Sekda definitif.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi tidak mempersoalkan Bupati Mursini mengangkat Plh Sekda. Sebab, hal itu juga dibenarkan oleh aturan.
"Cuma perlu diingat, Plh itu kewenangannya terbatas dan masa tugasnya 15 hari. Sebagai lembaga pengawas, kita wajib mengingatkan bupati," ujar Musliadi.
DPRD Kuansing berharap Bupati Mursini segera melaksanakan hasil asessment yang dilaksanakan pada 2017. Dari asessment tersebut, ada tiga nama yang dinyatakan lolos. Yakni, Dianto Mampanini, Emmerson dan Hardi Yacob.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |