Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
23 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Agusmandar Diangkat sebagai Plh Sekda Kuansing

Agusmandar Diangkat sebagai Plh Sekda Kuansing
Agusmandar
Rabu, 04 April 2018 14:36 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Setelah habis masa Muharlius sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akhirnya Bupati Mursini menunjuk Agusmandar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kuansing.

"Pak Agusmandar sebagai Plh Sekda," ucap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Ramli melalui Kepala Bidang Administrasi BKPP, Iwan Susandra kepada GoRiau.com, Rabu (4/4/2018) siang di Telukkuantan.

Seperti yang diberitakan, Muharlius tidak bisa lagi diperpanjang masa tugasnya sebagai Plt Sekda Kuansing. Hal itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ditegaskan oleh Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda.

Agusmandar saat ini juga menjabat sebagai Asisten III Setdakab Kuansing. Menurut Iwan, masa tugas Agusmandar sebagai Plh sampai diangkat Sekda definitif.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi tidak mempersoalkan Bupati Mursini mengangkat Plh Sekda. Sebab, hal itu juga dibenarkan oleh aturan.

"Cuma perlu diingat, Plh itu kewenangannya terbatas dan masa tugasnya 15 hari. Sebagai lembaga pengawas, kita wajib mengingatkan bupati," ujar Musliadi.

DPRD Kuansing berharap Bupati Mursini segera melaksanakan hasil asessment yang dilaksanakan pada 2017. Dari asessment tersebut, ada tiga nama yang dinyatakan lolos. Yakni, Dianto Mampanini, Emmerson dan Hardi Yacob.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/