Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
22 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ahmad Fikri Sambut Ribuan Massa di Gedung DPRD Terkait Sengketa Lahan

Ahmad Fikri Sambut Ribuan Massa di Gedung DPRD Terkait Sengketa Lahan
Ribuan pengunjuk rasa penuhi halaman Gedung DPRD Kampar
Rabu, 04 April 2018 15:37 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Ahmad Fikri menyambut ribuan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan anak kemenakan Datuk Pandak dari Desa Ganting Kecamatan Salo, Kampar, Rabu (4/4/2018).

Dari pantauan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri ini langsung turun dari ruangan kerjanya menuju ribuan massa ini di halaman Gedung DPRD Kampar.

Marahalim, putra Datuk Pandak, mengungkapkan, aksi ini digelar karena eksekusi lahan berlarut-larut.

Sampai sekarang rencana eksekusi masih sebatas wacana dan selalu ditunda. Padahal, Pengadilan Negeri Bangkinang sudah mengeluarkan ketetapan eksekusi.

Menurut Marahalim, masyarakat adat Datuk Pandak berkepentingan dalam eksekusi terhadap lahan kebun Kelapa Sawit seluas 2.823,52 hektare yang terletak di Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung tersebut. Dan lahan tersebut masih tanah ulayat Datuk Pandak.

Dan eksekusi yang dituntut pengunjuk rasa adalah ujung dari gugatan Yayasan Riau Madani melawan PTPN V. Riau Madani memasukkan PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) sebagai turut tergugat karena selaku pemegang izin HPHTI pada objek sengketa.

Riau Madani dimenangkan dalam gugatan sampai putusan berkekuatan hukum tetap yang ditetapkan Mahkamah Agung. PTPN V melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

Namun tak membuahkan hasil. Lembaga peradilan memerintahkan lahan dikembalikan ke fungsinya dengan menumbangi tanaman Kelapa Sawit. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/