Jika Menjadi Gubernur Riau, Syamsuar akan Terbitkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Penulis: Ira Widana
Pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Provisi Riau telah mengajukan Ranperda PPA ke DPRD Riau namun hingga kini masih belum disahkan menjadi Perda. Sejalan dengan itu, DPRD Pekanbaru juga telah mengajukan usulan Ranperda inisiatif yakni Ranperda PPA pada tahun lalu yang mulai dibahas pada tahun 2018 ini.
Aggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS, Roem Diani Dewi mengatakan, pada tahun 2017 lalu pihaknya sudah mengajukan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk disahkan menjadi Perda.
Ranperda inisiatif anggota dewan ini menjadi prioritas, karena harus segera dirampungkan sebelum pertengahan tahun 2018 nanti. Ranperda PPA ini merupakan satu dari 7 Ranperda inisiatif teman-teman di DPRD Pekanbaru.
"Kita tidak mau, terjadi lagi kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. Sebagai Kota Layak Anak, sudah selayaknya Pekanbaru memiliki Perda PPA. Selain Pekanbaru, 11 Kabupaten/Kota lainnya di Riau termasuk Pemprov Riau juga harus membuat Perda PPA ini. Jika nanti Pak Syamsuar jadi Gubernur, ya kita beruntung. Karena beliau sudah lebih dahulu menerbitkannya di Siak sehingga tinggal diadopsi oleh Pemprov Riau,” ungkap Dewi kepada wartawan, Rabu (04/04/2018).
Calon Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, jika Ia terpilih menjadi Gubernur Riau untuk 5 tahun ke depan, maka pihaknya akan mengadopsi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang sudah ada di Kabupaten Siak. Nantinya, Seluruh Kabupaten/Kota di Riau wajib memiliki Perda PPA, termasuk Pemprov Riau.
“Insyaallah, jika saya menjadi Gubernur nanti, kita buat Perda Perlindungan Prempuan dan Anak untuk Riau. Siak aja sudah punya Perda PPA, masak Riau belum. Kita tidak mau, kaum hawa dan anak menjadi korban kekerasan. Harus ada yang melindungi mereka, salah satunya melalui Perda PPA ini. Seluruh Kabupaten/Kota di Riau nanti wajib punya Perda PPA, jadi bapak-bapak tak bisa berbuat kasar pada anak atau istri,” tegas Syamsuar.
Syamsuar menambahkan, Perda ini dipandang pentin, guna menghindari kekerasan terhadap perempuan dan anak yag jumlah kasusnya cukup tinggi di Riau.
Selain Perda, perlindugan terhadap kaum hawa dan anak juga sudah diatur oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak serta Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. ***
Kategori | : | Politik, Riau, GoNews Group |