Resmi Ditahan, 4 Tersangka Pembunuh 4 Ekor Beruang Madu di Inhil Diserahkan ke Polda Riau
Penulis: Chairul Hadi
Pelaku yang masing-masing berinisial JP, GS, JS serta FB tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dalam hal ini diwakili pihak Gakkum (Penegakkan Hukum) KemenLHK.
Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus AKBP Defriyanto menuturkan, proses penyidikan terhadap keempat tersangka akan dilakukan bersama dengan pihak KemenLHK. "Jadi proses penyidikannya berjalan untuk melengkapi pemeriksaan, dan terhadap tersangka juga dilakukan penahanan," tegasnya.
Keterangan sementara, perbuatan keempat pria tersebut bukan karena faktor bisnis. Artinya, beruang yang terjerat bukan untuk dijual belikan. "Sementara belum ada mengarah ke sana. Pengakuannya tanpa sengaja menjerat beruang dan tidak melapor," urai dia.
Tujuan awal jerat dipasang untuk menangkap babi. Namun ternyata, jerat tersebut justru terkena kepada beruang yang merupakan salah satu satwa dilindungi. Akhirnya, beruang tersebut dibunuh, dikuliti dan dipotong-potong organnya. Bahkan dagingnya dimasak lalu dikonsumsi.
"Kata mereka ini baru sekali dilakukan. Mereka juga tidak melapor setelah ada beruang terjerat, dan bahkan sudah melakukan tindakan berlebihan terhadap satwa dilindungi," tegas AKBP Defriyanto saat konfrensi pers di kantor Direktorat Reskrimsus, Rabu siang.
Terpisah, penyidik KemenLHK Ramlan Siregar mengatakan, bahwa perbuatan keempat tersangka baru diketahui setelah videonya muncul di media sosial. "Kejadian hari Sabtu, kita belum sempat tahu dan belum ada laporan kecuali melalui Media sosial itu," akuinya.
"Kalau pengawasan kita ada, dan pengaduan tidak pernah ada ke kita, karena kalau memang ada pengaduan, itu ke BKSDA Riau, untuk penegakkan hukum baru dari Balai Gakkum," sebut dia. Diyakinkannya, bahwa kejadian ini baru pertama kali terjadi.
Selain keempat tersangka, turut disita sejumlah barang bukti, berupa organ Beruang yang sudah dipotong-potong dan dikuliti, termasuk dengan pisau serta senapan angin yang dipakai untuk menembak satwa itu. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |