Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satpol PP Pelalawan Musnahkan Miras Hasil Sitaan

Satpol PP Pelalawan Musnahkan Miras Hasil Sitaan
Barang sitaan berupa tuak yang dimusnahkan Satpol PP Pelalawan.
Rabu, 04 April 2018 10:07 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Sejumlah botol minuman terlarang dengan berbagai merk dan tuak hasil sitaan dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan.

Minuman keras (Miras) dan tuak tersebut merupakan hasil razia yang digelara sejak beberapa waktu lalu di wilayah kota Pangkalan Kerinci.

"Selasa kemarin, kita lakukan pemusnahan miras dan tuak," ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar di dampingi Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Amperadi, kepada GoRiau.com.

Ia menjelaskan, sejumlah botol miras dan tuak yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban yang digelar beberapa waktu lalu.

Peredaran miras melanggar Perda nomor 05 tahun 2011 tentang pengadaan, pengedaran, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Perda nomor O7 tahun 2011 tentang ketertiban umum.

"Hasil penyitaan yang dilakukan berupa 7 jerigen tuak dan sejumlah botol miras terhadap warung atau kedai yang kedapatan menyediakan serta menjual tuak dan miras di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci," jelas Amperadi.

Kasi Penertiban, Sofyan MH menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban secara rutin bersama sama unsur penegak hukum lainnya.

"Secara kontinyu, penertiban akan kita lakukan terhadap warung atau kedai, hotel, cafe atau tempat usaha lainnya untuk mengawal dan menegakan Perda," tandasnya, Rabu (4/4/2018).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/