Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
12 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis Jasriadi 'Saracen' 10 Bulan Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis Jasriadi Saracen 10 Bulan Penjara
Jasriadi 'Saracen' saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Jum'at, 06 April 2018 14:32 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, memvonis terdakwa Jasriadi dengan hukuman 10 bulan penjara. Kasus ini ketok palu dalam persidangan yang digelar Jumat (6/4/2018) siang.

Jasriadi yang sempat disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen, yang menyebar ujaran kebencian yang mengacu kepada SARA ini dinyatakan tidak terbukti melakukan hal tersebut. Dia pun divonis 10 bulan penjara oleh hakim.

Penjelasan tersebut, disampaikan oleh hakim anggota Riska, saat membacakan pertimbangan vonis. Dikatakan, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut.

"Dari fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta itu (Saracen menyebarkan ujaran kebencian yang mengacu SARA yang menyebabkan disintegrasi bangsa, red) sebagaimana opini yang terbentuk di media," ujarnya.

Jasriadi, dinyatakan bersalah telah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik oranglain. Ini sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia pun dipidana selama 10 bulan atas pelanggaran dakwaan tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," sebut Hakim Ketua Asep Koswara.

Selain itu, dirinya (Jasriadi, red) juga tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan primair JPU.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, menciptakan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik itu seolah-olah data otentik, sebagaimana dakwaan ke satu," ujar dia.

Terkait vonis tersebut, Jasriadi pun menyatakan banding, sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum, Erik Kusnandar yang juga menyatakan banding.

Diketahui, kasus ini sempat heboh saat Saracen mencuat namanya atas dugaan menyebar kebencian. Jasriadi pun ditangkap di Pekanbaru. Selain dirinya, ada beberapa orang lagi turut berurusan dengan kepolisian. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/