Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
19 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
18 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemkab Siak akan Gunakan Katalog Elektronik

Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemkab Siak akan Gunakan Katalog Elektronik
Bimtek dan sosialisasi Katalog Elektronik untul proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak.
Jum'at, 06 April 2018 13:56 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabel serta prinsip kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan yang dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Siak, Ayooklik.com dan PT Air Mas Jaya Mesin taja Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-Catalogue atau Katalog Elektronik.

Kegiatan itu dilaksanakan untuk menekan pemanfaatan Katalog Elektronik dalam pembelian barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Siak, pada Kamis (5/04/2018) di ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Tekad Perbatas mengatakan, perangkat daerah wajib melakukan e-Purchasing barang dan jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

“Saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terhitung tanggal 1 Juli 2018, kita sudah menggunakan Perpres ini,” kata Batas.

Jadi, lanjut dia, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pengadaan barang/jasa diatas tanggal 1 Juli, sudah menggunakan Perpres baru.

“Dalam Perpres ini banyak perubahan. Contoh, sebelumnya untuk Jasa Konsultansi paket penunjukan langsung (PL) bernilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan Perpres ini untuk Jasa Konsultansi dengan nilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sudah bisa PL,” ujarnya.

Batas menjelaskan tujuan kegiatan tersebut antara lain, Pertama, untuk meningkatkan skill dan wawasan peserta sebagai pengguna e-Catalogue. Kedua, untuk memberikan kemudahan kepada owner (pemilik) dalam mengadakan pelaksanaan pengadaan untuk kebutuhan kita sendiri. Ketiga, untuk memberikan kepastian secara teknis dan acuan harga yang seragam sehingga pihak pemilik tidak perlu membuat spek barang.

Keempat, dokumen pengadaan disediakan dalam system aplikasi sehingga kita tidak perlu lagi membuat dokumen pelelangan untuk e-Catalogue ini. Kelima, pelaksanaan e-Purchasing akan terekam, sehingga memudahkan untuk monitoring dan memudahkan sebagai bahan analisa.

Keenam, membentuk pasar nasional yang semakin jelas dan terukur. Ketujuh, mempercepat penyediaan fasilitas kinerja kantor dan pelayanan masyarakat, dan Kedelapan, mempercepat penyerapan anggaran.

Sementara, Direktur PT Airmas Jaya Mesin, Wilianto, mengatakan, dengan e-Catalogue ini, pengadaan barang dan jasa akan lebih hemat dan penyerapan juga lebih pasti.

Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan program road show di propinsi Riau, sosialisasi ke 12 kabupaten/kota se Riau dan Kepulauan Riau.

“PT Airmas Jaya Mesin bersama Ayooklik.com adalah satu-satunya penyedia komunitas online yang gencar mendekatkan diri kepada pelanggan/konsumen di pemerintahan,” jelasnya.

Dijelaskannya, tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menyukseskan program pemerintah yang diselenggarakan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Dan pihaknya sangat antusias menyukseskan program pemerintah tersebut.

“OPD dapat belanja ke portal kami tanpa lelang, yang membuat pelaksanaan proyek jadi tidak molor waktu dan tidak mengeluarkan biaya besar. Dan bisa menghemat belanja anggaran daerah,” terang Wilianto.

“Dengan adanya layanan ini, kecurangan dapat diminimalisir, lebih akuntable dan lebih transparan. Para peserta kami training untuk penggunaan serta pemasangan produk IT yang dibeli,” ujarnya.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Rubiati yang membuka sosialisasi dan Bimtek tersebut mengatakan, dengan telah ditetapkannya regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel dan profesional sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna.

“Ini merupakan salah satu bagian penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang diimplementasikan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Saat ini kita sudah melaksanakan e-Planning, artinya e-Catalogue ini otomatis masuk kedalam sistem e-Planning,” ujar Rubiati.

Dirinya mengajak seluruh OPD termasuk kecamatan, agar dalam menyusun RKA (rencana kerja dan anggaran) tahun 2019 memperhatikan harga satuan yang dibuat. Maksudnya, dalam menetapkan satuan harga di RKA, tidak lagi memakai cara lama.

"Semoga dengan sistem elektronik ini, kita bisa bekerja sama dengan baik dan para pejabat yang hadir bisa mendapatkan ilmu yang berharga untuk diterapkan," harapnya.

Bimtek tersebut berlangsung selama 1 hari, yang diikuti sebanyak 218 orang dari seluruh OPD dan kecamatan. Terdiri dari Sekretaris Dinas, Sekretaris Kecamatan, Kasubag program, dan orang-orang yang terkait langsung dengan proses pelelangan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/