Oalah, Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Ditangkap Polisi Saat Main Judi Ayam
![]() |
Penulis: Jupri
Informasi yang dihimpun GoAceh dari beberapa sumber terpercaya, penangkapan terhadap oknum anggota DPRK berinisial TG dari dapil IV bersama dua warga itu terkait kasus judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Lawe Perbunga Kecamatan Babul Makmur.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun H Gunawan melalui Kasat Reksrim Iptu Kabri SH kepada sejumlah awak media pada Minggu (8/4/2018) di Mapolres Agara mengatakan, benar ada penangkapan kasus judi laga ayam pada Sabtu kemarin (7/4/2018) di desa Lawe Perbunga Kecamatan Babul Makmur," kata Iptu Kabri.
"Ada tiga orang warga desa Lawe Perbunga yang kita amankan dalam kasus judi ayam tersebut yaitu TG,HM dan WJ. Saat penangkapan di TKP berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya 5 ekor ayam jago siam, karpet hitam untuk gelanggang sabung ayam dan uang tunai sebesar Rp 460 ribu," sebut Iptu Kabri.
"Kata Iptu Kabri, penangkapan itu berdasarkan informasi awal dari masyarakat bahwa di desa setempat kerap kali terjadi permainan judi sabung/ laga ayam. Atas informasi tersebut tim Cobra Sat Reskrim Polres Agara langsung menuju dan mengecek TKP, ternyata benar di desa setempat telah berlangsung judi sabung ayam,"tukasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres setempat untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan secepatnya dilimpahkan ke JPU Kejari Kutacane untuk dieksekusi sesuai Qanun Aceh," ungkap Kasat Reskrim itu. ***













