Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
20 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
8 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
21 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
23 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
19 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
21 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  PON

Oalah, Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Ditangkap Polisi Saat Main Judi Ayam

Oalah, Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Ditangkap Polisi Saat Main Judi Ayam
Minggu, 08 April 2018 16:32 WIB
Penulis: Jupri
KUTACANE - Tidak semua wakil rakyat bisa jadi contoh dan teladan. Seperti oknum anggota Dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara yang ditangkap aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara, Sabtu (7/4/2018) karena terlibat kasus judi sabung/laga ayam.

Informasi yang dihimpun GoAceh dari beberapa sumber terpercaya, penangkapan terhadap oknum anggota DPRK berinisial TG dari dapil IV bersama dua warga itu terkait kasus judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Lawe Perbunga Kecamatan Babul Makmur.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun H Gunawan melalui Kasat Reksrim Iptu Kabri SH kepada sejumlah awak media pada Minggu (8/4/2018) di Mapolres Agara mengatakan, benar ada penangkapan kasus judi laga ayam pada Sabtu kemarin (7/4/2018) di desa Lawe Perbunga Kecamatan Babul Makmur," kata Iptu Kabri.

"Ada tiga orang warga desa Lawe Perbunga yang kita amankan dalam kasus judi ayam tersebut yaitu TG,HM dan WJ. Saat penangkapan di TKP berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya 5 ekor ayam jago siam, karpet hitam untuk gelanggang sabung ayam dan uang tunai sebesar Rp 460 ribu," sebut Iptu Kabri.

"Kata Iptu Kabri, penangkapan itu berdasarkan informasi awal dari masyarakat bahwa di desa setempat kerap kali terjadi permainan judi sabung/ laga ayam. Atas informasi tersebut tim Cobra Sat Reskrim Polres Agara langsung menuju dan mengecek TKP, ternyata benar di desa setempat telah berlangsung judi sabung ayam,"tukasnya. 

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres setempat untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan secepatnya dilimpahkan ke JPU Kejari Kutacane untuk dieksekusi sesuai Qanun Aceh," ungkap Kasat Reskrim itu. ***

Kategori:PON, Aceh
wwwwww