Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
8 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sebelum Menembak Mati Adik Iparnya, Kompol F Ngaku Dapat Bisikan

Sebelum Menembak Mati Adik Iparnya, Kompol F Ngaku Dapat Bisikan
Minggu, 08 April 2018 08:17 WIB

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan upaya pengungkapan terhadap kasus tembak mati yang dilakukan Kompol Fahrizal (41) terhadap adik iparnya Jumingan (33).

Kabid Humas Polda Sumut, Kompol Rina Sari Ginting mengaku, penyidik pada Jumat (6/4/2018) telah memeriksa Wakapolres Lombok Tengah tersebut.

Mantan Kasatserse Polrestabes Medan itu mengaku jika penembakan yang dilakukannya itu setelah ia mendapatkan bisikan ke telinga sebelah kanannya.

"Tersangka melakukan penembakan setelah ada bisikan. Bisikan itu kepadanya mengatakan, ini jahat tembak saja," ungkapnya Rina.

Karenanya, sambung Rina, untuk mengetahui kondisi kejiwaan Fahrizal, maka Poldasu juga telah melakukan pemeriksaan/test kejiwaan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) terhadap Kompol Fahrizal di ruangan Reskrimum Polda oleh dokter ahli jiwa. Dan akan dilanjutkan test pemeriksaan kejiwaan lanjutan terhadap Kompol Fahrizal dan keluarga oleh dokter ahli jiwa dari Pusdokkes Mabes Polri.

"Sedangkan rencana tindak lanjut, akan melakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan," jelasnya.

Selain itu, Rina juga menyebutkan,kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Masing-masing saksi terdiri dari 6 orang tetangga dan 4 orang dari pihak keluarga.

"Kasus tersebut ditangani oleh penyidik dari Ditreskrim Um Polda Sumut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kompol Fahrizal, pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 19.30 WIB, menembak mati adik iparnya, Jumingan di kediaman korban di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, No 14 Bantan, Medan Tembung.

Dari kejadian tersebut, polisi telah menyita 1 pucuk senjata Revolver, 6 butir selongsong amunisi, 2 butir proyektil utuh, 4 butir pecahan proyektil dan 1 buah kartu senpi. Sedangkan akibat perbuatannya, Kompol Fahrizal dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/