Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
13 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
13 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
12 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Makassar

Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Makassar
Diskusi menolak pemaksaan pilkada melawan kotak kosong di Makassar. (Muslikhin/GoNews.co)
Selasa, 10 April 2018 19:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Calon wali kota Makassar nomor urut 2, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto yang berpasangan dengan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI), kini tengah menunggu proses hukum pasca diputuskan oleh PT TUN Makassar untuk didiskualifikasi dalam pencalonan.

Kalau upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh KPU Makassar di Mahkamah Agung (MA) ditolak, maka secara otomatis hanya pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang berstatus calon sah dan tunggal. Dengan demikian maka Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dipastikan bakal melawan kotak kosong.


"Masing-masing orang punya mimpi. Bagi pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi tentunya akan senang hati melawan kotak kosong. Tapi saya kira, masyarakat mimpinya beda. Karena masyarakat di sana (Makassar) mau Pilwakot 2018 menyajikan pertarungan para kandidat bukan kotak kosong,” ujar Maruli Tua Silaban dari Indonesia Demorasi Watch (IDW) pada saat diskusi di salah satu restoran di Jakarta, Selasa (10/4/2018).


Lebih lanjut, ia menjelaskan, kotak kosong bukanlah kemauan masyarakat Makassar. Apalagi, memilih pemimpin adalah hak masyarakat yang diberikan oleh Tuhan.

"Jadi saya kira, janganlah berpikir kotak kosong. Bermimpi boleh. (Tapi) janganlah berpikir masyarakat Makassar ini tidak cerdas untuk mempertahankan hak demokrasinya," paparnya.

Menurtnya lagi, PT TUN dianggap keliru dalam menangani kasus sengketa pilkada tersebut. Karena kata dia, yang berwenang untuk mengagalkan pencalonan hanyalah Bawaslu atau Panwaslu.

"jadi ibaratanya begini, ketika teman-teman membuat pemberitaan yang dianggap menyudutkan atau melanggar terkait pilkada atau pemilu, itu bukan Panwaslu atau Bawaslu yang memutuskan bahwa berita atau media yang bersangkutan melanggar. Tapi harus diputuskan terlebih dahulu ke Dewan Pers. Setelah itu baru Bawaslu bertindak," tandasnya.

"Nah ini juga sama, seharunya yang punya wewenang Bawaslu atau Panwaslu bukan PTUN," timpalnya.


Untuk diketahui, Tim Hukum Appi-Cicu sempat melakukan gugatan kepada KPU Makassar atas dugaan sejumlah pelanggaran. Perkara pertama yang ditangani oleh Bawaslu Sulsel menilai, tak ada pelanggaran dalam penetapan keputusan KPU Makassar.

Namun, tak cukup sampai di situ, Tim Hukum Appi-Cicu melanjutkan kasus tersebut ke PT TUN. Perkara kedua ini hasilnya berbeda. PT TUN menerima seluruh gugatan Appi-Cicu dan memerintahkan KPU agar DIAmi dihentikan sebagai calon sah.

Kendati demikian, KPU Makassar masih ingin mempertahankan keputusannya. Lewat kuasa hukumnya, KPU Makassar mengajukan kasasi ke MA atas keputusan PT TUN. Namun, keputusan MA belum keluar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/