Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
12 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
17 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
11 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
17 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
10 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bupati Bireuen: Rumah Kaum Duafa Bisa Dibangun Melalui Dana Desa

Bupati Bireuen: Rumah Kaum Duafa Bisa Dibangun Melalui Dana Desa
Bupati Bireuen Saifannur
Rabu, 11 April 2018 21:33 WIB
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN - Setiap gampong dalam Kabupaten Bireuen diperbolehkan membangun rumah kaum duafa melalui Aloksi Dana Desa (ADG), minimal 2 unit setiap tahunnya.

Hal itu dikatakan Bupati Bireuen, Saifnnur kepada wartawan terkait penggunaan dana desa untuk membantu pembangunan rumah kaum duafa, guna mengurangi angka kemiskinan di kabupaten setempat.

“Peraturan sudah sejak 2017 lalu, kalau dana desa itu dibenarkan membangun rumah kaum duafa yang tidak layak huni,” katanya Rabu (11/4/2018).

Sejauh ini jumlah rumah tidak layak huni di Bireuen mencapai ribuan unit yang tersebar di Samalanga hingga di Gandapura. Program ini dilakukan untuk percepatan pembangunan agar dapat membantu warga miskin, dengan menggunakan dana bantuan desa yang dianggarkan pemerintah setiap tahun.

“Dana desa ini merupakan bantuan pemerintah pusat. Kalau penggunaannya sudah diatur, dan Pemkab Bireuen sendiri telah mengeluarkan peraturan tentang pembangunan rumah duafa tersebut,” terangnya.

Untuk pembangunan itu, maka perangkat gampong dapat bermusyawarah, menentukan rumah siapa saja yang akan dibangun, tetapi harus memperhatikan berbagai sisi, sebagaimana tercantum dalam aturan yang dibuat pemerintah.

Dalam surat edaran, Oktober 2017 lalu, Pelaksanaan rehab rumah tidak layak huni melalui dana desa itu harus dilakukan dengan sistim swakelola oleh masyarakat setempat.

“Di samping rumah kaum duafa, pembangunan lain juga sangat diutamakan yakni dibangun ditengah-tengah masyarakat yakni PAUD, ini merupakan bagian dalam pembentukan karakter anak usia dini setiap gampong,” sebutnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/