Dalam hal ini, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi pun mengingatkan supaya Bupati Mursini ke depan nya mengikuti ketentuan peraturan, diantaranya mengenai masa jabatan seorang Plh yang terbatas hanya 14 hari atau dua minggu.
"Sekda Kuansing harus diurus dulu administrasinya, jadi ini berproses. Namun, tolong diingat masa jabatan Plh hanya dua minggu," kata Sekdaprov Riau ini kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Rabu (11/4/2018).
Dalam kurun waktu satu minggu ke depan, lanjut Hijazi, Bupati Kuansing harus menuntaskan proses administrasi Sekdakab Kuansing tersebut
"Setelah kami mediasi, sudah damai-damai saja. Ya kalau sudah begitu, minggu depan harus selesai. Sebab, sudah pernah menunjuk Plt selama setahun dan Plh selama dua minggu," tuturnya.
Sekedar informasi, adapun tiga nama yang lulus assessment Sekdakab Kuansing tersebut, yakni Dianto Mampanini yang berasal dari Pemkab Indragiri Hilir, Emmerson dari Pemkab Kuansing dan Hardi Yakup yang merupakan mantan Kepala Bappeda Kuansing yang sebentar lagi memasuki masa pensiun. ***