Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
20 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Gubernur Aceh Minta Pengusaha Galian C Segera Urus Izin

Gubernur Aceh Minta Pengusaha Galian C Segera Urus Izin
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima kunjungan silaturrahmi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Banda Aceh, Achmad Subki di ruang Rapat Gubernur, Kamis (12/04/2018). (biro humas pemerintah aceh)
Kamis, 12 April 2018 21:52 WIB
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta para pengusaha galian C di seluruh Aceh, yang izin operasinya telah berakhir atau bahkan yang belum memiliki izin, agar segera mengurusnya di Banda Aceh. Imbauan ini dikeluarkan demi lancarnya pembangunan dalam merealisasikan APBA 2018.

Hal itu disampaikan Gubernur Irwandi saat  menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Banda Aceh, Achmad Subki di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (12/04/2018).

Seperti diketahui, proses penerbitan izin eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang galian C seperti pasir, batu kerikil, batu gamping, dan lainnya, yang sebelumnya bisa dilakukan di kabupatan/kota, sejak beberapa waktu terakhir telah dilimpahkan kepada pemerintah provinsi.

Proses izin tersebut melibatkan Dinas ESDM Aceh yang bertugas memeriksa kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sebuah surat izin bahan tambang galian C. Sedangkan yang menerbitkan izinnya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Aceh.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Banda Aceh, Achmad Subki, Gubernur meminta pembangunan jalan di Aceh supaya ditingkatkan demi lancarnya transportasi dan dapat memacu perkonomian masyarakat.

Beberapa hal yang juga dibahas saat itu di antaranya menyangkut kelanjutan pembangunan jembatan Pango, pelebaran jalan Banda Aceh – Krueng Raya dan pembangunan sejumlah jalan penghubung antar kabupaten di Aceh.

Seperti diketahui, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Irwandi turut didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taqwallah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Iskandar A. Gani, Kepala Biro Humas dan Protokol Mulyadi Nurdin serta sejumlah orang lainnya. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Biro Humas Pemerintah Aceh
Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/