Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tak Ada Surat IMB, Bangun di Mandala II Dibongkar Satpol PP

Tak Ada Surat IMB, Bangun di Mandala II Dibongkar Satpol PP
Jum'at, 13 April 2018 10:02 WIB

MEDAN - Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit bangunan kantor berlantai 2 dan tiang pondasi rencana pembangunan gudang di seputaran Jalan Tangguk Bongkar III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Bangunan itu dibongkar karena tak mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar, mengatakan, bangunan tersebut ditindak tegas setelah pemilik bangunan diberikan peringatan pertama sampai ketiga, tapi tidak diindahkan.

Bahkan, pihaknya sudah meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, tetap juga tidak diindahkan. "Pembongkaran ini kami lakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan maupun himbauan bongkar sendiri yang kami sampaikan. Jadi, kami pun membongkar bangunan tersebut," ungkapnya.

Indra menjelaskan, dengan tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pemilik bangunan. Selain itu, pemilik bangunan diharapkan segera mengurus izin.

"Kalau mau membangun tidak dilarang. Tapi, ikut ketentuan. Urus izinnya segera. Setelah itu bangun," tegasnya.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/