10.000 Hektar Lahan Pertanian yang Diperjuangkan Syamsuar akan Dibagikan untuk Masyarakat Siak
Penulis: Ira Widana
Kakanwil BPN Riau, Lukman Hakim mengatakan Tahun ini Kanwil BPN Provinsi Riau berupaya melaksanakan Reforma Agraria yang objeknya berada di kabupaten Siak seluas 10.000 Hektar.
"Pada tahap pertama di tahun 2018 ini akan distribusikan seluas 4.000 hektar di 9 (Sembilan) kampung dan 3 (tiga) kecamatan. Tentulah diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber kemakmuran untuk rakyat," kata Lukman Hakim di penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Landrefrom di kecamatan Sungai Apit.
Sembilan kampung tersebut adalah, wilayah Sungai Apit terdiri dari Teluk Masjid, Lalang, Bunsur dan Mengkapan, wilayah Kecamatan Pusako antara lain, Sei Barbari, Sungai Limau, Pebadaran dan Dusun Pusaka, sementara di Mempura hanya kampung Koto Ringin.
"Luas penguasaan tahan tidak melebihi dari 5 Hektar dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan mentaati segala ketentuan sebagai calon peserta Redistribusi Tanah Objek Landerform (TOL) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan," sebut Lukman Hakim lagi, Senin (9/4/2018) sore.
Tujuan utama Redistribusi ini, lanjut Lukman untuk menata ulang ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kearah yang lebih berkeadilan. Sehingga tanah dapat menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
“Jika terjadi kendala, diharapkan bukan menjadi hambatan dan harus diselesaikan. Semoga pelaksanaan Reforma Agraria di kabupaten Siak bisa menjadi Role Model bagi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Riau, bahkan Best Practise di tingkat nasional,” harap dia.
Antusias masyarakat sangat tinggi mengikuti penyuluhan tersebut, terbukti dari banyaknya pertanyaaan yang dilontarkan terkait program Tora tersebut. Selanjutnya secara bergantian pihak BPN dan Pemkab Siak menjawab semua pertanyaan yang diajukan.
Plt Bupati Siak Alfedri mengapresiasi Kanwil BPN Riau karena telah berupaya mengalokasikan tanah yang pernah diusulkan Bupati Siak untuk rakyat kabupaten Siak yang sebentar lagi bisa dimiliki masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pelaksanaan TORA di kabupaten Siak telah dimulai dengan terbitnya Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nomo 52/KEP-14.15/IV/2018 tanggal 02 April 2018. Tentang Penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah objek landerform atas tanah yang terletak di kabupaten Siak.
Tora kabupaten Siak, lanjut dia, berasal dari pelepasan seluruh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarya Eka Guna (MEG). Penyebabnya adalah perusaahan tersebut tidak dikeluarkannya izin usaha perkebunan, karena masuk kedalam fungsi ekologi budidaya dan lindung gambut.
“Lahan yang akan dibagikan ini tidak boleh ditanami sawit apalagi dijual. Lokasi Tora ini sesuai untuk kategori tanaman hortikultura seperti, jagung, sagu dan nenas. Dengan adanya program Tora ini nantinya akan dikuasai secara sah dan legal oleh masyarakat,” ujar Alfedri.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |