Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

9 Bocah di Kuansing Dicabuli Seorang Kakek

9 Bocah di Kuansing Dicabuli Seorang Kakek
Ilustrasi (internet).
Senin, 16 April 2018 07:18 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Seorang pria yang sudah bau tanah, Mw (57) di Bandaralai Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diamankan polisi, Sabtu (14/4/2018). Penahanan itu menyusul adanya laporan dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, ada sembilan anak yang menjadi 'santapan' kakek tersebut. Namun, baru empat korban yang melaporkan ke Polsek Kuantan Tengah karena orangtuanya masih di kebun.

"Menurut laporannya, dugaan pelecehan terjadi pada Maret lalu. Baru ketahuan kemaren dan langsung dilaporkan ke polisi," ujar Kapolres melalui Kasubag Humas AKP G. Lumban Toruan, Senin (16/4/2018) di Telukkuantan.

Pelecehan seksual yang dilakukan Mw mulai terkuak ketika salah seorang warga memberitahu kepada ayah korban, bahwa anaknya sudah dicabuli. Sang ayah pun menanyakan apa yang terjadi kepada sang anak.

"Anaknya mengaku diajak ke rumah pelaku lalu dipaksa untuk melakukan perbuatan tak senonoh," ujar Lumban.

Masih pengakuan korban, perbuatan tersebut juga dialami teman-teman seumurannya yang lain.

Adapun sembilan korban tersebut yakni MJK (9), NN (9), MT (10), DZ (7), MA (9), TR (10), TN (7), DM (9) dan PN (9). Kepada para korban sudah dilakukan visum.

"Sementara, pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Lumban. Pelaku ternacam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***

Sumber:Pelecehan seksual, pedofil
Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/