Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
4
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anggota Komisi VII: Pertamina adalah Korban Insiden Teluk Balikpapan

Anggota Komisi VII: Pertamina adalah Korban Insiden Teluk Balikpapan
Senin, 16 April 2018 18:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo berpandangan bahwa dalam insiden kebocoran pipa minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Pertamina adalah korban.

Hal itu ditegaskan Mukhtar dalam Rapat Kerja komisi VII terkait penanganan insiden balikpapan, di Gedung Nusantara 1, Kantor DPR RI, Senin, 16 April 2018.

Menurut Mukhtar, Pertamina telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar 85.000 barel, karena kelalaian yang dilakukan oleh Kapal MV Ever Judger dalam menurunkan jangkar seberat 12 ton di kawasan terlarang.

"Seharusnya sebagai obyek vital nasional, kapal dilarang membuang sauh dalam radius 1.750 meter," tandas legislator Fraksi Partai Hanura ini.

Berdasarkan data yang dilansir Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut, ada aktivitas membuang jangkar pada radius 445 meter di dalam area terlarang. Padahal seharusnya, sudah dilakukan pada jarak 1.000 yard atau sekitar 914 meter dari lokasi saat ini.

"Ketika kapal berada di atas kawasan larangan membuang jangkar, seharusnya ada perintah menurunkan jangkar hanya satu meter di atas permukaan air. Yang terjadi justru jangkar langsung jatuh sedalam 25 meter ke dasar laut," urai Wakil Rakyat Dapil Sulawesi Selatan 1 ini.

Mukhtar mendesak agar Komisi Nasional Keselamatan Transportasi juga diundang ke DPR untuk menyampaikan hasil penyelidikan mereka terhadap kapal MV Ever Judger.

"Saya mendapat informasi, Komisi nasional keselamatan transportasi telah mengambil voice data recorder dari kapal Ever Judger. Semoga itu bisa jadi pintu masuk untuk mengetahui penyebab insiden ini," paparnya.

Mukhtar juga mengapresiasi tanggungjawab yang ditunjukkan Pertamina. "Meski sebenarnya Pertamina juga adalah korban, tetapi mereka tetap memprioritaskan penanggulangan tumpahan minyak, baik dampak lingkungan maupun dampak sosialnya," lanjutnya.

Langkah kedepan, ungkap Mukhtar, beberapa hal memang masih perlu diperbaiki. "Misalnya, sistem peringatan dini harus diperbaiki. Termasuk upgrading kilang dan pipa yang lebih canggih," tutup Mukhtar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/