Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
12 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
13 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Majukan Dunia Pendidikan, Komite III DPD RI Susun RUU Perubahan UU Guru dan Dosen

Majukan Dunia Pendidikan, Komite III DPD RI Susun RUU Perubahan UU Guru dan Dosen
Senin, 16 April 2018 20:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Palembang untuk menginventarisir materi penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan Tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Dimana diharapkan adanya RUU tersebut dapat mengoptimalkan peran guru dan dosen sebagai salah satu upaya dalam menciptakan kesejahteraan tenaga pendidik dan kemajuan pendidikan di Indonesia.

Wakil Ketua Komite III Abdul Azis mengatakan kunjungan kerja ini sangat penting dikarenakan UU No. 14 Tahun 2005 tersebut telah berumur lebih dari satu dasawarsa dalam mengatur soal guru dan dosen. Menurutnya UU tersebut harus diperbarui mengikuti dengan perkembangan yang ada.

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen telah berumur lebih dari satu dasawarsa, Selama lebih dari 10 tahun tersebut berbagai dinamika dari pelaksanaan Undang-Undang yang mengatur tentang profesi guru dan dosen ini terus mengalami perkembangan," ucapnya di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Oleh karena itu, dalam kunjungan kerjanya tersebut, Komite III DPD RI perlu menyempurnakan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak guna keperluan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

"Saat ini Komite III DPD RI menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam persoalan kekinian terkait dengan profesi guru dan dosen," imbuhnya.

Abdul Aziz menambahkan berdasarkan hasil diskusi Komite III DPD RI bersama sejumlah pakar pendidikan dan unsur terkait, memunculkan suatu usulan tentang perlunya dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

"Beberapa masukan strategis yang diusulkan untuk penyempurnakan isi UU Guru dan Dosen, di antaranya, memasukan ketentuan penggunaan teknologi informasi dalam proses pembelajaran, pengaturan soal pengangkatan guru honorer, pola distribusi guru khususnya di wilayah terpencil, peningkatan remunerasi guru dan dosen serta berbagai hal lainnya," kata Senator dari Sumatera Selatan tersebut.

Dalam kunjungan kerja ini, turut hadir senator dari Sumbar Nofi Candra, senator dari Lampung Syarif, senator dari Babel Bahari buasan , senator dari Jateng Gkr Ayu Koes Indriyah, senator dari NTB Lalu Suhaimi Ismy, senator dari NTT Syafrudin Atas oge, senator dari Sulut Stefanus senator dari Maluku Novita Anakotta, senator dari Papua Carles Simaremare, senator dari Papua Barat Mervin I. S Komber Serta dihadiri oleh SKPD Provinsi Sumatera Selatan , Kopertis Wilayah II, Kopertais Wilayah VII, Organisasi Guru dan Dosen se-Provinsi Sumatera Selatan, Tokoh Masyarakat, LSM, Perwakilan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Provinsi Sumetera Selatan. ***

wwwwww