Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
21 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
15 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Reskrim Jatanras PMJ Ringkus Penipu dan Pembobol Kartu Kredit Nasabah

Reskrim Jatanras PMJ Ringkus Penipu dan Pembobol Kartu Kredit Nasabah
Pengungkapan kasus Pembobol kartu kredit. (C Karundeng/GoNews.co)
Senin, 16 April 2018 18:10 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Personel unit II Subdit Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana pencurian (pembobolan kartu kredit) nasabah sebuah perbankan, di Wisma Asia Jl. S Parman, Slipi, Jakarta Barat dan Tower SCBD, Lot 10. Jl. Jenderal Sudirman.

Penyidik meringkus keempat orang tersangka berinisial NM (27), TA (24), AN (36) dan IS (32) berdasarkan dua Laporan Polisi oleh pihak bank, LP/1136/III/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 2 maret 2018 dan LP/3335/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 4 april 2018.

Selain 4 pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 8 unit HP, 3 kartu kredit, 4 buku tabungan bermacam merek Bank, 8 Kartu ATM, KTP pelaku, Laptop berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

Menurut Kanit Unit 2 yang diwakili oleh AKP Abdul Rahim menjelaskan bahwa, dalam melakukan aksi kejahatannya (penipuan) pelaku terlebih dahulu membeli data base nasabah kartu krefit dengan cara online di situs https://TemanMarketing.com, memfilter data yang masih aktif kemudian menghubungi call center bank tertentu dengan mengaku sebagai pemilik kartu kredit.

"Mereka membeli data itu secara online, setelah tahu kartu masih aktif pelaku segera menghubungi pihak perbankan untuk meminta pergantian nomor HP dan sudah tentu kartu yang baru pula," ujar AKP Abdul Rohim kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 5 tahun.

Petugas Tangkap Pemilik Senpi Rakitan

Polisi juga berhasil mengamankan senjata api jenis revolver beserta 4 butir amunisi, Abdul menjelaskan jika penemuan senpi tersebut diperoleh dari kediaman tersangka NM (pelaku penipuan dan penguras kartu kredit).

"Kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka NM, setelah diinterogasi ternyata pistol tersebut milik RP (22) yang saat ini kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan menguasai senjata api," jelas Abdul.

Atas tindak pidana kepemilikan senjata api tersebut, RP dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/