Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
23 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Riau

Kurir Pembawa 5 Kilogram Sabu Ditangkap Ditnarkoba Polda Riau saat Makan di Jalan Lintas Duri - Dumai

Kurir Pembawa 5 Kilogram Sabu Ditangkap Ditnarkoba Polda Riau saat Makan di Jalan Lintas Duri - Dumai
Kombes Hariono saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan 5 Kilogram Sabu, Selasa siang (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 17 April 2018 14:15 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan penyusupan Narkoba yang memanfaatkan jasa kurir Narkoba. Tak tanggung - tanggung, kali ini aparat menyita sekitar lima kilogram Sabu dari tangan pria berinisial EA.

EA ditangkap tanpa perlawanan di jalan lintas Duri - Dumai, tepatnya di Kilometer 18 pada Sabtu (14/4/2018) kemarin. Ketika itu lelaki berusia 30 tahun tersebut sedang makan disalah satu rumah makan.

Dari EA, polisi menemukan lima paket besar yang sudah dilakban dan dibungkus kertas. Sabu-sabu ini diperkirakan seberat lima kilogram, dengan masing-masingnya memiliki berat satu kilogram per bungkus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono, Selasa (17/4/2018) siang menuturkan, EA merupakan warga Pekanbaru. Ia menjemput serbuk haram ini ke Dumai, untuk dibawa kembali ke Pekanbaru dan diserahkan kepada seseorang.

"Awalnya kita mendapat informasi adanya seseorang membawa Narkoba. Kita telusuri dan melacaknya sehingga mendapatkan keberadaan yang bersangkutan. Saat ditangkap, EA sedang makan," ungkap Kombes Hariono.

Dia melanjutkan, setelah bertransaksi Sabu di Dumai, EA langsung bertolak ke Pekanbaru. Rencananya akan ada orang yang mengambil Narkoba ini. "Jadi dia adalah kurirnya. Dibayar oleh orang yang menyuruhnya. Kita masih dalami dan lakukan penelusuran," tegasnya.

Atas perbuatannya, EA pun terancam dipenjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. Pelaku pun hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatanya. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/