Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
13 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Perbaikan APK Rusak Bukan Tanggungjawab KPU Riau, Jika Dilanggar Bisa Jadi Temuan BPKP dan BPK

Perbaikan APK Rusak Bukan Tanggungjawab KPU Riau, Jika Dilanggar Bisa Jadi Temuan BPKP dan BPK
APK Rusak di Kabupaten Inhu, Riau.
Selasa, 17 April 2018 14:13 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau banyak mengalami kerusakan. Kerusakan APK yang hampir terjadi di setiap wilayah ini lebih disebabkan karena faktor cuaca.

Kendati demikian, APK yang rusak tersebut tetap dibiarkan dan tidak ada pihak yang bersedia melakukan perbaikan.

Komisioner KPU Provinsi Riau, Ilham Muhamad Yasir ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan, bahwa perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.

"Kalau KPU menganggarkan lagi biaya pemeliharaan, sementara di peraturan sudah ditegaskan jadi tanggung jawab paslon, maka penganggaran oleh KPU itu akan jadi temuan pemeriksaan oleh BPKP dan BPK," kata Ilham di Pekanbaru, Selasa (17/4/2018).

Kemudian, perbaikan terhadap APK rusak tidak bisa dilakukan sesuka hati. Melainkan harus sesuai dengan desain serta materi yang telah ditentukan oleh KPU Riau.

"Tim kampanye pasangan calon pun memperbaikinya harus sesuai desain KPU," tuturnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/